Wabup Bengkalis Ditetapkan Tersangka Proyek Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Transmisi di Tembilahan



Foto : Ilustrasi


Riauupdate.com, PEKANBARU - Polda Riau tetapkan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis, Muhammad menjadi tersangka baru dalam Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Diketahuinya status Wakil Bupati Bengkalis ini menjadi tersangka, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Hal ini disampaikan Kepala Kejati Riau, Mia Amiati SH MH yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Pidsus), Hilman Azazi SH MH, dilansir dari Koranmx.com Kamis (6/2/2020).

"Benar, SPDP nya sudah kami terima. Tersangka berinisial M (Muhammad)," ucap Mia.

Dilanjutkan Hilman, SPDP tersebut diterima pihaknya pada tanggal 3 Februari 2020 dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau. Dimana, sebelum penetapan Muhammad sebagai tersangka, pihaknya bersama penyidik melakukan gelar perkara.

"Jadi setelah melakukan gelar perkara, kemudian melihat pembuktian dan barang bukti di persidangan atas tersangka yang sudah diadili, peran tersangka M harus dipertanggungjawabkan dalam perkara ini," lanjut Hilman.

Diketahui, perkara yang menjerat Muhammad ini, sebelum dirinya menjadi Wakil Bupati Bengkalis. Dimana, dalam proyek tersebut, Muhammad saat itu menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013.

Perkara ini, dari tahap awal, penyelidikan sampai penyidikan, ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Riau. Dalam perjalanannya, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Mereka yang telah divonis bersalah adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut dan Syahrizal Taher, selaku Konsultan Pengawas. (Ru)








Sumber : Koranmx.com