Antisipasi Kelangkaan, Pembelian Bakpokting di Inhil Dibatasi




INHIL - Mengantisipasi terjadinya kelangkaan bahan pokok dan barang penting (Bapokting), Pemerintah Daerah Indragiri Hilir mengeluarkan surat edaran batas jual maksimal kepada warga. 

Plt Kepala Disdagtrin Inhil, Dhoan Dwi Anggara, Jumat mengatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada para agen, distributor. 

"Surat edaran tersebut bernomor 345/DISDAGTRI-III/2020 dan ditandatangani oleh Bupati Inhil, Muhammad Wardan," ujar Dhoan.

Mantan Camat Tembilahan Hulu ini mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi kelangkaan Bapokting selama masa pandemi corona atau COVID-19. 

Adapun Bapokting yang dibatasi berupa beras, gula, mie, minyak goreng. 

Untuk beras dalam surat edaran itu dituliskan bahwa warga hanya dibenarkan membeli 10 kiligram, sedangkan gula pasir hanya dua kilogram, untuk mie hanya dua dus dan terakhir minyak goreng maksimal 1 liter. 

Dhoan menuturkan bahwa ketersedian Bakpokting dan komoditi pangan lainnya untuk kebutuhan masyarakat Inhil dalam keadaan cukup untuk tiga bulan kedepan. 

"Dan kami berupaya sebaik-baiknya kelancaran distribusi kepada masyarakat," ujarnya.

Dia juga berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembelian kepentingan pribadi secara berlebihan demi menjaga ketersediaan Bapokting dan stabilisasi harga di pasaran. 

"Kami tentunya sangat berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama mendukung langkah yang diambil oleh Pemda Inhil untuk mencegah kelangkaan Bapokting di pasaran," tukasnya. (RA)