Ikuti Perkembangan Tekhnologi, Polsek Tembilahan Hulu Sosialisasi Pembuatan SKCK Secara Online


(Sosialisasi pembuatan SKCK Online)


TEMBILAHAN HULU - Polsek Tembilahan Hulu sosialisasikan ke masyarakat layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berbasis Online, Kamis (12/3/20).

Kegiatan yang diadakan di Aula Kantor Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil ini di pimpin Ps Kanit Intelkam Polsek Tembilahan Hulu, Bripka Sonywan S.

Dilakukannya sosialisasi pembuatan SKCK online ini agar mempermudah urusan masyarakat. Ditambah lagi mengikuti perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Hamdoyo SH melalui Ps Kanit Intelkam Bripka Sonywan S mengatakan sosialisasi ini akan dilakukan di semua Desa yang ada di Tembilahan Hulu khususnya.

"Sekarang membuat SKCK sudah bisa melalui online dengan cara mengunjungi web www.skck.polri.go.id mengikuti cara-cara nya yang cukup mudah dan dapat di pahami dengan cara online, "katanya.

Hal ini tambah Sony, membuat masyarakat mudah dan dalam melakukan registrasi dengan nyaman dan bisa dimanapun saja.

Dijelaskan Sony, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.

Berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Terpisah, Kapolsek Tembilahan Hulu AKP. Rhino Handoyo SH menyampaikan tujuan sosialisasi SKCK Online ini agar dapat meningkatkan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

"Zaman yang berbasis teknologi informasi yang terus berkembang untuk itu kita memperkenalkan kepada Masyarakat khususnya Wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu dapat memahami Aplikasi SKCK Online, imbuhnya, "katanya.

Untuk cara pendaftatan SKCK Online, lanjut Kapolsek, pemohon mengisi Formulir Online di www.skck.polri.go.id,mencatat No ID Register,Print tanda sudah mendaftar online beserta Barcode dan dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu.

Selanjutnya mendatangi ke Polsek Tembilahan Hulu dengan kelengkapan pendukung, seperti Barcode pendaftaran SKCK Online, Fotocopy KTP,Fotocopy KK,Fotocopy Akte Lahir, Rumus Sidik Jari. ungkap.

Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri Lurah Tembilahan Barat Edy SH, Bhabinsa Kelurahan Tembilahan Barat Pelda Agusyadi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tembilahan Barat Aipda Roby Nurdiansyah SE, Seluruh Ketua RT dan RW Kelurahan Tembilahan Barat, dan Staf Desa Kelurahan Tembilahan Barat. (RA)