Belanja Sembako di Pasar Juga Dibatasi


Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP-APPSI) meminta kepada pengurus dan seluruh anggota pasar untuk melakukan pembatasan pembelian sembako. Hal itu menyusul adanya surat Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tantang pengawasan ketersediaan Bahan Pokok Penting (Bapokting).

"Adanya himbauan dari pemerintah melalui Mabes POLRI perihal pengawasan ketersediaan Bapokting dan bahan pokok lainnya dalam menjamin kelancaran pendistribusian di masyarakat. Berdasarkan perihal tersebut kami meminta kepada pengurus seluruh anggota pedagang pasar untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian pribadi," bunyi surat nomor 003/E/DPP-APPSI/III/2020 perihal himbauan pengawasan ketersediaan Bapokting yang dikutip detikcom, Selasa (17/3/2020).

Adapun bahan pokok yang dibatasi adalah:

1. Beras maksimal 10 kg
2. Gula maksimal 4 liter
3. Minyak Goreng maksimal 4 liter
4. Mie instan maksimal 2 dus

Terkait dengan mewabahnya virus corona, DPP-APPSI meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang. Selalu waspada dengan menjaga kebersihan dan diupayakan untuk selalu menggunakan pelindung diri seperti masker, hingga sarung tangan.

Selain itu, melalui surat tersebut masyarakat juga diminta untuk bergotong-royong menjaga kebersihan lingkungan pasar.


Sumber: Detik.com