Pelancong dari 8 Negara Dilarang Masuk Indonesia


Jakarta - Dinyatakannya virus corona COVID-19 sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat pemerintah Indonesia semakin memperketat aturan pelintasan orang dari dan ke Indonesia. Kini, pelancong dari 8 negara bakal dilarang masuk Indonesia.

Aturan ini disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi dalam konferensi pers yang juga disiarkan di channel YouTube Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Travelers yang dilarang masuk ke Indonesia jika dalam waktu 14 hari berkunjung ke 8 negara ini, yaitu:

1. Iran
2. Italia
3. Vatikan
4. Spanyol
5. Prancis
6. Jerman
7. Swiss
8. Inggris

"Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran COVID-19," kata Retno, Selasa (17/3/2020).

Retno menekankan, kebijakan bagi pendatang dari China Daratan (Mainland China) dan Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih berlaku. Ini sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan Retno pada awal Februari 2020 dan awal Maret 2020.

"Kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari. Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020," jelas Retno.

Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia juga memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," ujar Retno.



Sumber: Detik.com