Seruan Para Dokter RI Kepada Jokowi: Lakukan Screening Masif Covid-19


Jakarta - Kasus virus corona COVID-19 di Indonesia terus bertambah. Data terakhir pada Selasa (17/3/2020) menyebut ada 172 kasus yang terkonfirmasi dengan 9 di antaranya sembuh dan 5 meninggal dunia.

Para ahli curiga angka kasus virus corona sebenarnya bisa saja lebih dari yang diumumkan namun tak ketahuan karena sedikitnya jumlah tes yang dilakukan. Saat ini tes corona diketahui hanya bisa dilakukan terhadap pasien dengan kriteria tertentu atas rekomendasi dokter.

"Kita tahu di beberapa hari terakhir terjadi semacam kepanikan. Masyarakat semuanya ingin datang memeriksakan diri," kata jubir pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto lewat siaran langsung akun YouTube BNPB Indonesia, Jakarta Timur, Selasa (17/3/2020).

"Saat ini alhamdulillah semua bisa lebih tertata karena mereka mengerti bahwa pemeriksaan swab, pemeriksaan COVID-19 ini harus ada indikasinya dan atas permintaan dokter. Tidak kemudian masing-masing merasa perlu untuk minta sendiri-sendiri," imbuhnya.

Fenomena ini tampaknya membuat para tenaga kesehatan bersatu dan mengeluarkan suara. Dalam sebuah pertemuan, berbagai asosiasi profesi medis merumuskan tujuh rekomendasi penanganan virus corona untuk pemerintah.

Salah satu poin yang dibahas adalah perlunya melakukan screening secara masif, tidak hanya pada yang masuk kriteria pasien dalam pengawasan (PDP). Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Profesor Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, menjelaskan seharusnya screening juga dilakukan pada seluruh populasi.

"Perlu screening epidemiologi dan UI mengusulkan untuk melakukan itu angka positif corona pada populasi, ODP, dan PDP," kata dr Ari, yang turut merumuskan rekomendasi.

Berikut detail 7 rekomendasi dari para tenaga kesehatan Indonesia untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi):


  1. Memperkuat koordinasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
  2. Memastikan akses informasi dan data sebagai dasar pengambilan keputusan.
  3. Memastikan tersedianya dukungan teknis pelaksanaan penanganan COVID-19.
  4. Memastikan tersedianya layanan kesehatan yang optimal dan aman.
  5. Memastikan pengendalian kasus COVID-19 melalui screening masif, pembatasan sosial, dan karantina diri.
  6. Pembatasan sosial berupa lockdown dengan modifikasi atau aturan yang diperjelas dan tegas di daerah prioritas seperti di DKI Jakarta saat ini.
  7. Memastikan upaya mitigasi dampak dan penggunaan teknologi dalam penanganan COVID-19.



Sumber: Detik.com