Penyelundupan Manusia Dikendalikan dari Rutan Dumai



RIAUUPDATE, DUMAI- Kepolisian Resort (Polres) Kota Dumai berhasil mengungkap sindikat penyelundupan manusia yang dikendalikan dari rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, Kamis (18/6/2020) secara terpisah.

Tujuh orang sindikat penyelundupan manusia yang diotaki oleh warga binaan Rutan Dumai dengan inisial TSS merupakan hasil pengembangan penangkapan 23 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Malaysia yang masuk Dumai secara ilegal.

Sedikitnya selama pandemi Covid-19 ini, jaringan sindikat ini sudah 3 kali melakukan penyeludupan PMI asal Malaysia menuju Kota Dumai untuk dibalikkan ke kampung halaman mereka masing-masing.

"Ada tujuh tersangka kita amankan yakni J, Y, PR, Ze, K, S dan TSS kita amakan secara terpisah dikediamannya masing-masing hasil perkembangan penyelidikan kita dari keterangan saksi-saksi," ujar Kapolres Dumai AKBP Yudhi Ananta Yudistira, Jum'at (19/6/2020) dalam perss realasenya, dikutip Klik.mx.com

Diterangkan Kapolres, ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda di mana tersangka Y, Pr dan Ze berperan sebagai penyedia kendaraan dan sopir yang menjemput para PMI di Dumai untuk membawa para PMI ke tempat tujuan mereka.

Dari hasil pengembangkan ketiga tersangka polisi kembali mengamakan empat tersangka lainnya secara terpisah yakni tersangka S yang berperan untuk merekrut PMI yang akan pukang dari Malaysia ke Indonesia via Dumai.

Selain merekrut para PMI, tersangka S yang diamankan di Kota Medan, juga berperan mencari kapal, anak buah kapal beserta tekong untuk menjemput PMI di Malaysia berdasarkan perintah tersangka K alias U.

Dari tersangka K dan S polisi akhirnya berhasil mengamakan tersangka TSS otak pelaku penyeludupan manusia ini. Dimana tersangka SS diamankan di Rutan kelas II Dumai.

Selain mengamankan pelaku ketujuh tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa speed boat, 4 unit mobil, pasport dan rekening tabungan.

"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan menyebutkan kalau penyeludupan ini diotaki oleh tersangka TSS yang merupakan narapida dengan kasus yang sama dan masih menjalani hukuman penjara dari perkara sebelumnya dengan masa hukuman 5 tahun 1 bulan kurungan penjara," terang Kapolres.

Polres Dumai juga sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Dumai terkait keberadaan alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka untuk mengendalikan penyelundupan manusia ini.

Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 junto pasal 10 tentang tindak pidana penyeludupan orang dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan pasal 120 undang undang Imigrasi nomor 06 tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkas Kapolres.***