Soal Kartu Prakerja, Luhut Katakan Dampaknya Bagus


Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai keberadaan kartu pra kerja tidak hanya bermanfaat untuk sektor pariwisata yang terdampak corona.

Luhut mengatakan, kartu pra kerja akan memberikan dampak yang bagus untuk semua sektor. Mengingat dengan kartu pra kerja dapat meningkatkan keterampilan pengguna kartu sesuai dengan kebutuhan industri.

"Pra kerja ini kemana-mana (dampaknya) bukan hanya pariwisata saja. Itu memberikan dampaknya tentu yang bagus saya pikir karena itu kan melatih skill-nya mereka untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang sekarang sudah disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Luhut dalam telekonferensi di akun Youtube Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dikutip detikcom, Rabu (18/3/2020).

Seperti diketahui, dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja dijelaskan manfaat kartu ini memberikan pelatihan dan insentif. Penerima Kartu Pra Kerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan. Pelatihan yang dimaksud meliputi pembekalan kompetensi kerja, peningkatan kompetensi kerja, atau alih kompetensi kerja.

Namun Perpres ini tidak menyebutkan besaran dan sistem penyaluran dana insentif. Terkait insentif memang disebutkan dalam pasal 8. Insentif diberikan kepada penerima Kartu Pra Kerja yang telah menyelesaikan program pelatihan.

Insentif diberikan dalam rangka meringankan biaya peserta saat mencari kerja dan evaluasi efektivitas Program Kartu Pra Kerja. Bukan hanya insentif, peserta Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan.

Namun besarnya tidak disebutkan. Menurut pasal 9 ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bantuan biaya pelatihan dan besaran insentif sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian atau Menko Perekonomian.

Disebut-sebut sebelumnya, insentif yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu yang diberikan untuk peserta yang sudah mengikuti program pelatihan.



Sumber: Detik.com