Jakarta - Mimpi
basah adalah mimpi pada pria pubertas atau pria dewasa yang berisi
aktivitas seksual dan menyebabkan keluarnya air mani. Namun bagaimana kalau
mimpinya saat sedang puasa?
Saat sedang puasa, kita harus menjaga sikap dan tindakan
kita agar puasanya tidak batal. Namun saat puasa, bagaimana kalau kita
mengalami mimpi basah, mimpi yang tidak disengaja.
Pimpinan Pondok Pesantren Syawarifiyyah Rorotan Jakarta
Utara Ustaz Abul Hayyi Nur kepada detikcom menjelaskan empat kondisi pembatal
puasa:
1. Melakukan pembatal puasa karena lupa. Dengan landasan
dalil di bawah ini dapat disimpulkan semua ulama bersepakat hal ini tidak
dianggap batal puasa dan tidak perlu mengganti puasanya dan dapat melanjutkan
puasanya tersebut, kecuali puasa sunah.
Dari Abu Hurairah: Nabi bersabda: "Siapa saja yang
berbuka pada saat berpuasa Ramadhan karena lupa, tidak ada keharusan atasnya
untuk mengqadha' atau membayar kafarah (puasanya tetap sah)."" (HR.
Daruquthuny, Baihaqi, Hakim)
Dari Abu Hurairah RA: Nabi SAW bersabda: Siapa saja yang
makan karena lupa, padahal ia sedang berpuasa, maka hendaknya ia melanjutkan
puasanya. Karenanya sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.
(HR. Bukhari Muslim).
2. Melakukan pembatal puasa karena salah mengira waktunya
Dalam hal ini ada dua pendapat yaitu:
a. Puasanya dianggap batal dan ini disepakati oleh mayoritas
ulama dan 4 mazhab bersepakat tentang hal ini. Dan wajib baginya berimsak
(menahan tidak makan dan minum sampai waktu berbuka) dan bukan masuk dalam
hitungan puasa.
b. Puasanya tidak batal, berlandaskan ayat QS: Al ahzab 5
....وَلَيۡسَ
عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٞ فِيمَآ أَخۡطَأۡتُم
بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتۡ قُلُوبُكُمۡۚ.....
Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf
(keliru) padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.
(QS. Al-Ahzab: 5)
3. Membatalkan Puasa Secara Sengaja Tapi Ada Udzur Syar'i
Ini mengikuti dari dalil Al Quran:
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang
siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka
(wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari
yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah,
yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui," (QS.Al-Baqarah:184)
4. Membatalkan Secara Sengaja Tanpa Udzur Syar'i
Perilaku yang di atas ini betul-betul menyalahi aturan dalam
berpuasa. Maka puasanya sudah pasti batal dan mendapatkan dosa dan harus
menggantinya pada bulan-bulan atau hari yang lain. Namun apakah wajib membayar
kaffarat maka dalam hal ini mazagab Hanafi dan Maliki mewajibkan membayar
kaffarat juga sedangkan mazhab Sayafi'i dan Hambali tidak mewajibkan.
Berangkat dari penjelasan di atas, menurut Ustaz Hayyi, berdasarkan hadist di bawah ini,
عن أبي سعيد الحدري
قال : قال رسول الله
صلي الله علبه وسلم
: ثَلَاث ٌلاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ
: أَلحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَاْلإِحْتِلاَمُ (رواه الترميذي والبيهقي)
Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah bersabda: "Tiga hal
yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar
mani)." (HR. Tirmizi dan Baihaqi).
Dalam buku Kitab Puasa Sunan Abu Dawud karya Abu Dawud
Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistani disebutkan, Muhammad bin Katsir telah
menceritakan kepada kami: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam,
dari salah seorang sahabatnya, dari salah seorang sahabat Rasulullah.
Beliau
mengatakan: Rasulullah bersabda: "Tidaklah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang
berbekam."
Sumber: Detik.com