Sekongkol Bareng Pacar, Karyawati Cantik di Pekanbaru Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah


Beli Mobil Dan Rumah


PEKANBARU - Bersekongkol dengan pacar,  Karyawati cantik di Pekanbaru nekat gelapkan uang perusahaan sebesar Rp 600 juta rupiah. 

Akibatnya,  Gadis 19 tahun berinisial RS ini ditangkap pihak kepolisian Polsek Tampan bersama sang kekasih berinisial AP (24) di kediamannya di Jalan Suka Karya,  Kecamatan Tambang,  Kabupaten Kampar,  Jumat (10/4/20) dini hari. 

Tak lama berselang sang kekasih juga ditangkap dirumah yang baru mereka beli dari uang penggelapan di Jalan Suka Karya, Siak Hulu, Kampar. 

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian,  dua sejoli ini mengakui telah menggelapkan chek perusahaan. 

Sedangkan uang tersebut mereka gunakan untuk membeli 1 unit rumah,  1 unit mobil brio dan 1 unit Sepeda Motor merk Scoopy serta Tv. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang dengan kasus penggelapan tersebut. 

Dikatakannya,  penggelapan itu berawal dari pimpinan perusahaan Adi Karya atau toko bangunan bernama Ependi melakukan pemeriksaan rutin buku perusahaan. 

"Saat itu ditemukan data yang tak singkron yaitu dua lembar Bilyet Giro yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan nomor DQ439554 DAN Cek ED 343824 Bank BCA sebesar Rp. 350.000.000 dan Cek ED 343824 sebesar Rp. 250.000.000,"katanya. 

Sementara itu lanjut Sunarto,  pengeluaran  cek tersebut diajukan oleh karyawannya RS kepada pemilik perusahaan bernqma Merie dengan alasan Cek dan Bilyet Giro tersebut akan diperuntukkan untuk pembayaran kepada suplier bahan bangunan. 

"Setelah di cek lagi,  giro tersebut di kliringkan ke rekening milik pacarnya inisial AS,  Ependi pun melaporkan ke pemilik perusahaan dan setelah di lakukan pengecekan di Bank BCA,  ternyata benar rekening rutin Adi Karya mengalir ke rekening atas nama AP, "tambah Sunarto. 

Kemudian pelapor pun meminta kepada Bank BCA untuk fotocopy dari Bliyet  Giro dan Cek yang dikliringkan serta meminta rekening korannya. 

Dan dari rekening koran tersebutlah pelapor melihat uang tersebut di alirkan pada tanggal 5 Maret 2020 lalu. 

"Disitulah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tampan dan dari laporan itu kedua pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti, "tutupnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan satu lembar Rekening Koran, satu lamaran kerja RH, satu unit Rumah,  saty unit Sepeda motor Honda Scoopy BM 6234 XY warna hitam
 coklat, satu lembar buku tabungan Bank BRI An. AP beserta ATM, satu unit mobil merk Honda Brio warna merah BM 9242 YX dan satu unit Tv merk Samsung 32 Inci. (RA)