Tak Terima Wajahnya Dihantam Botol Parfum, Wanita Ini Polisikan Pacarnya



Samarinda - Seorang perempuan berinisial DP (20) melaporkan pacar sendiri, Agi Wahyudi (30) lantaran menghantam wajahnya dengan botol parfum. Laporan polisi ini merupakan puncak kekesalan dan sakit hati, karena sebelumnya Agi juga memukul wajah DP sebanyak tiga kali.

"Pelaku melakukan dua kali penganiayaan, yang pertama di rumah rekannya, yang kedua di rumah kontrakan yang ditinggali mereka berdua selama ini, penyebabnya adalah masalah ekonomi," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Ridwan kepada detikcom sabtu (26/4/2020) siang.

Agi merupakan residivis kasus penganiayaan. Dia dan DP tinggal bersama di sebuah kontrakan, meski belum berstatus suami istri.

Ridwan mengatakan kejadian bermula saat Agi mendatangi rumah rekan pria DP pada Kamis (16/4) pekan lalu. Saat itu Agi melihat DP dan diduga terbakar api cemburu sehingga langsung memarahi korban dan meminta balik uang yang pernah dipinjam korban darinya.

"Saat bertemu adu mulut pun terjadi. Pelaku memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang. Lantaran tak diberikan, adu mulut tersebut merambat hingga ke permasalahan asmara, yang kemudian membuat pelaku naik pitam dan kemudian melakukan pemukulan sebanyak tiga kali," jelas Ridwan. Ridwan menjelaskan, setelah itu DP dibawa pulang ke rumahnya di Kompleks Pasar Segiri Samarinda. Namun Agi kembali menganiaya korban, kali ini satu botol parfum dihantamkan ke wajah korban.

"Akibat hantaman itu membuat wajah korban menjadi memar," ucap Ridwan.
Usai dianiaya, DP yang begitu saja ditinggalkan Agi seorang diri langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsekta Samaridna Ulu. Agi yang berhari-hari pergi akhirnya kembali ke rumah pada Jumat (24/4) malam.

Saat itu dia langsung diringkus aparat. Saat ditangkap, pelaku diketahui berencana mengambil barang miliknya untuk meninggalkan Kota Samarinda.

Atas perbuatannya, Agi Wahyudi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.


Sumber: Detik.com