Foto: Andhika Prasetia |
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tak
menampik terbitnya berbagai surat edaran (SE) terkait operasional transportasi
umum membuat kebingungan di tengah masyarakat.
"SE yang lebih detail ini, di satu sisi konsepsi tidak
ada mudik tapi ada konsepsi syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas
Penangangan COVID-19. Memang
semakin banyak kebingungan di masyarakat, tapi kami yakin semakin baik ke
depannya," kata Budi saat rapat virtual dengan Komisi V DPR RI, Senin
(11/5/2020).
Meski begitu, Budi menjelaskan pada dasarnya keseluruhan SE
sama, yakni mudik tetap dilarang. Namun moda transportasi masih diizinkan melayani
penumpang dengan kepentingan tertentu selain mudik.
Terkait munculnya polemik di masyarakat, Budi menilai lebih
diakibatkan oleh rendahnya tingkat pemahaman larangan aturan mudik Lebaran.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan melakukan kegiatan sosialisasi untuk
mengedukasi seluruh masyarakat bahwa tak ada kelonggaran mudik.
"Kami juga menugaskan PPNS Kemenhub, kami edukasi
masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan bakti sosial yang kami
koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah komando Jenderal Doni Monardo,"
ucapnya.
Budi menegaskan pihaknya hanya bertanggung jawab soal
operasional transportasi umum sesuai SE yang berlaku. Sedangkan untuk
menentukan siapa yang berhak naik transportasi umum tersebut adalah pihak
Kementerian Kesehatan.
Sumber: Detik.com