Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
mengungkapkan adanya menteri yang tidak suka kepada lembaga yang dia pimpin.
Sebab saat ini BKPM mengambil alih kewenangan dari 22 kementerian/lembaga (K/L).
Pengambilalihan kewenangan tersebut berdasarkan Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Melalui Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendelegasikan
kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala
BKPM.
"Saya tahu banyak menteri, banyak dirjen yang tidak
suka sama BKPM sekarang, karena persoalannya dianggap bahwa sebagian mungkin
kewenangannya itu diambil. Padahal ini sebuah langkah untuk bagaimana bisa
menjamin agar investasi tersebut bisa jalan," kata dia saat menyampaikan
paparan melalui Instagram BKPM, Rabu (6/5/2020).
Bahlil menyampaikan hal tersebut saat live Instagram bersama
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Pada kesempatan itu, Bahlil menyampaikan
bahwa Inpres Nomor 7 harus dijalankan secara total dalam menyikapi perkembangan
investasi saat ini.
"Apa sih yang harus dilakukan ke depan? Saya pikir
tidak ada cara lain adalah BKPM harus menjalankan Inpres Nomor 7 secara total.
Karena apa yang disampaikan oleh Ibu Menlu tadi bahwa persoalan birokrasi kita
itu ribetnya minta ampun," jelasnya.
Bahlil pun sependapat dengan itu. Bahkan dia kaget ketika
baru pertama kali masuk ke pemerintahan sebagai Kepala BKPM. Sebab terkadang
menteri dan bawahannya tidak sejalan.
"Inilah kondisi yang terjadi di negara kita. Oleh
karena itu Inpres Nomor 7 adalah mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan
usaha yang ada pada 22 kementerian/lembaga kepada BKPM. Maka BKPM melakukan
sebuah langkah-langkah komprehensif di luar kelaziman kadang-kadang.
Kadang-kadang kita terobos," tambahnya.
Sumber: Detik.com