Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan jadwal
operasional pasar modal serta perbankan dan industri keuangan non bank selama
Idul Fitri 2020.
Hal di atas merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) yang baru.
SKB baru ini diteken oleh 3 menteri yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri
Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Selain itu juga merujuk Pengumuman Bank Indonesia mengenai
kegiatan RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, Sistem Kliring Nasional BI, serta dalam rangka
pelaksanaan kegiatan Pasar Modal dan pelayanan kepentingan transaksi Perbankan
serta Industri Keuangan Non Bank, maka dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441
H/Tahun 2020.
Lalu bagaimana kegiatan pasar modal serta perbankan dan
industri keuangan non bank?
Berdasarkan pengumuman dari OJK, kegiatan pasar modal pada
hari Jumat 22 Mei 2020 dan hari Senin 25 Mei 2020 merupakan hari libur Bursa
dimana perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) ditiadakan. Perdagangan
akan dibuka kembali pada Selasa, 26 Mei 2020.
Sementara, perbankan dan industri keuangan non bank dapat
melakukan operasi terbatas selama Idul Fitri (tanggal 22 dan 25 Mei 2020)
menyesuaikan dengan pengumuman Bank Indonesia (BI).
Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat ditentukan melalui
pertimbangan masing-masing bank dan industri keuangan non bank.
Sumber: Detik.com