Cek Jadwal Operasional Bank dan Bursa Efek Selama Lebaran



Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan jadwal operasional pasar modal serta perbankan dan industri keuangan non bank selama Idul Fitri 2020.

Hal di atas merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) yang baru. SKB baru ini diteken oleh 3 menteri yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Selain itu juga merujuk Pengumuman Bank Indonesia mengenai kegiatan RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, Sistem Kliring Nasional BI, serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pasar Modal dan pelayanan kepentingan transaksi Perbankan serta Industri Keuangan Non Bank, maka dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020.

Lalu bagaimana kegiatan pasar modal serta perbankan dan industri keuangan non bank?

Berdasarkan pengumuman dari OJK, kegiatan pasar modal pada hari Jumat 22 Mei 2020 dan hari Senin 25 Mei 2020 merupakan hari libur Bursa dimana perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) ditiadakan. Perdagangan akan dibuka kembali pada Selasa, 26 Mei 2020.

Sementara, perbankan dan industri keuangan non bank dapat melakukan operasi terbatas selama Idul Fitri (tanggal 22 dan 25 Mei 2020) menyesuaikan dengan pengumuman Bank Indonesia (BI).

Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat ditentukan melalui pertimbangan masing-masing bank dan industri keuangan non bank.


Sumber: Detik.com