Ini Komponen THR yang Bakal Diterima PNS



Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) telah terbit. Di pasal 15 ayat (1) PP tersebut, pemerintah menetapkan pencairan THR paling cepat H-10 Lebaran.

Dengan terbitnya PP tersebut, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan THR akan cair pada Jumat (15/5) mendatang.

"Insyaallah dapat cair 15 Mei," ungkap Dwi ketika dihubungi detikcom, Selasa (12/5/2020).
Lantas, apa saja komponen yang ada dalam THR PNS tahun ini?

Dalam pasal 6 ayat (1) PP tersebut, THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Adapun komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Lalu, dalam pasal 11 PP tersebut, pemerintah juga memberikan ketentuan besaran THR bagi Calon PNS (CPNS):

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi: a. 80% dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum," bunyi pasal tersebut.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan kategori PNS yang tidak mendapat THR Lebaran 2020 ini. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 5 dari PP 24 tahun 2020 tersebut, sebagai berikut:

1. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya

2. Wakil menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi

4.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama

5. Dewan Pengawas BLU

6. Dewan Pengawas LPP

7. Staf khusus di lingkungan kementerian

8. Hakim Adhoc

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan



Sumber: Detik.com