Foto: Rachman Haryanto |
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2020 tentang
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah keluar. Lewat kebijakan itu,
pemerintah menyediakan dana besar untuk menangani dampak wabah COVID-19.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan,
PP itu diterbitkan untuk melindungi perekonomian agar tetap bertahan di tengah
wabah.
"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan
meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan
menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Dini dalam
keterangan tertulis, seperti dilansir Kamis (14/5/2020).
Dia menjabarkan ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan
pemerintah lewat PEN. Pertama lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN
yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan
penugasan khusus dari pemerintah.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total dukungan untuk
BUMN dalam rangka PEN ini mencapai Rp 152,15 triliun yang terdiri dari PMN
sebesar Rp 25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp 95,23 triliun, dan
talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp 32,65
triliun.
Kedua, melalui penempatan dana pemerintah untuk memberikan
dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank
beraset terbesar. Likuiditas itu ditujukan untuk melakukan restrukturisasi
kredit atau tambahan kredit modal kerja.
Ketiga, melalui investasi dan atau penjaminan Pemerintah
melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Adapun sumber pendanaan PEN diambil dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan.
"Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh
Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan
sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional," kata Dini.
Sumber: Detik.com