Istana Beberkan Penggunaan Dana Jumbo di Program Pemulihan Ekonomi


Foto: Rachman Haryanto

Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah keluar. Lewat kebijakan itu, pemerintah menyediakan dana besar untuk menangani dampak wabah COVID-19.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, PP itu diterbitkan untuk melindungi perekonomian agar tetap bertahan di tengah wabah.

"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Dini dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kamis (14/5/2020).

Dia menjabarkan ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat PEN. Pertama lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total dukungan untuk BUMN dalam rangka PEN ini mencapai Rp 152,15 triliun yang terdiri dari PMN sebesar Rp 25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp 95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp 32,65 triliun.

Kedua, melalui penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar. Likuiditas itu ditujukan untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.

Ketiga, melalui investasi dan atau penjaminan Pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Adapun sumber pendanaan PEN diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan.

"Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional," kata Dini.



Sumber: Detik.com