Jakarta - Presiden Jokowi baru saja merilis aturan baru
terkait skema pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari dampak pandemi virus Corona
(COVID-19).
Beledi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka
Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi
Nasional.
Kebijakan ini ditandatangani Jokowi per 9 Mei 2020 lalu dan
diundangkan pada 11 Mei 2020 kemarin. Dalam aturan itu, dijabarkan berbagai
upaya yang dapat ditempuh pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional dari
tekanan virus Corona.
Berikut berbagai program pemulihan ekonomi nasional yang
tertuang dalam PP tersebut:
Pertama, pemerintah akan menggelontorkan penyertaan modal
negara (PMN) kepada BUMN. Pemberian PMN tersebut digunakan untuk memperbaiki
struktur modal BUMN atau anak usahanya yang terdampak virus corona.
Suntikan modal juga ditujukan untuk meningkatkan kapasitas
usaha BUMN atau anak usahanya dalam menjalankan penugasan khusus pemerintah
untuk memulihkan ekonomi nasional. Program ini tertuang dalam pasal 88 PP
tersebut.
Kedua, menempatkan dana khusus di bank peserta yang nantinya
ditetapkan menteri yang kriterianya ditetapkan berdasarkan informasi Ketua
Dewan Komisioner OJK.
Penempatan dana tersebut dimaksudkan untuk menyangga
likuiditas bank pelaksana yang membutuhkan uang untuk melakukan
resturukturisasi kredit atau pembiayaan, serta memberikan tambahan kredit atau
pembiayaan modal.
Dalam pasal 10 aturan tersebut, penempatan dana akan
dilakukan kepada bank peserta yang telah diatur kriterianya. Kriteria pertama,
mayoritas saham atau paling sedikit 51% saham bank tersebut harus dimiliki WNI
atau berbadan hukum Indonesia. Kedua, bank masuk dalam kategori sehat
berdasarkan penilaian OJK. Ketiga, termasuk dalam kategori 15 bank beraset
besar.
Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa bank peserta
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi OJK. Bank ini juga berfungsi
menyedikan dana penyangga likuiditas bagi bank yang membutuhkan setelah
melakukan restrukturisasi maupun tambahan kredit.
Ketiga, pemerintah dapat melaksanakan investasi yang
dilakukan sesuai dengan aturan perundangan.
Keempat, pemerintah dapat melaksanakan penjaminan baik
secara langsung maupun melalui badan usaha yang ditunjuk.
Terakhir, diatur pula ketentuan subsidi bunga kepada debitur
perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit
pemerintah. Debitur yang dapat memperoleh subsidi bunga adalah UMKM dengan
plafon maksimal Rp 10 miliar, tidak masuk dalam daftar hitam, memiliki NPL
lancar, dan nomor pokok wajib pajak atau NPWP.
Adapun dana yang digunakan untuk melaksanakan pemulihan
ekonomi nasional tersebut dapat diambil pemerintah dari APBN maupun sumber dana
lain sesuai aturan perundangan. Sumber yang disebut, antara lain penerbitan
Surat Berharga Negara (SBN). Adapun pembelian SBN dapat dilakukan oleh BI
secara bertahap berdasarkan kebutuhan riil program tersebut.
Untuk diketahui, aturan tersebut dibuat demi melaksanakan
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease dan atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau
Stabilitas Sistem Keuangan.
Sumber: Detik.com