Kapan Kelas BPJS Kesehatan Mulai Dihapus?



Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut penghapusan kelas mandiri BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap mulai akhir tahun 2020. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2022.

Anggota DJSN, Muttaqien mengatakan dalam rencananya sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri akan dihapus dan tergabung menjadi satu kelas yang disebut kelas tunggal atau kelas rawat inap standar JKN.

"Sesuai Perpres 64/2020 pasal 54A proses peninjauan akan dilakukan paling lambat Desember 2020 dengan kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan. Pasal 54 B implementasi akan dilakukan secara bertahap paling lambat 2022," kata Muttaqien saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Sampai saat ini, dikatakan Muttaqien pihaknya masih melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan kriteria kelas standar yang dimaksud.

"Sekarang masih terus dikaji, bentuk kebijakan ini akan berdampak terkait aspek tata kelola, pembiayaan, maupun regulasi," jelasnya.

Muttaqien melanjutkan tujuan dari kebijakan ini untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas, berkesinambungan, hingga antidiskriminasi atau sesuai amanah UU Nomor 40 Tahun 2004.

"Yang akan disusun kebijakan terkait rawat inap kelas standar JKN untuk seluruh peserta JKN. Jadi tidak hanya kelas mandiri. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap, sekarang masih dikaji lebih dalam oleh tim," ujarnya.

"Tujuannya untuk perbaikan fundamental dan ekosistem JKN yang lebih baik agar lebih berkualitas, berkesinambungan, anti diskriminasi, dan berkeadilan untuk seluruh rakyat," tambahnya.



Sumber: Detik.com