Kapan Kelas BPJS Kesehatan Mulai Dihapus?
Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut
penghapusan kelas mandiri BPJS
Kesehatan akan dilakukan secara bertahap mulai akhir tahun 2020.
Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2022.
Anggota DJSN, Muttaqien mengatakan dalam rencananya sistem
kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri akan dihapus dan tergabung menjadi satu
kelas yang disebut kelas tunggal atau kelas rawat inap standar JKN.
"Sesuai Perpres 64/2020 pasal 54A proses peninjauan
akan dilakukan paling lambat Desember 2020 dengan kementerian/lembaga terkait,
organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan. Pasal 54 B implementasi
akan dilakukan secara bertahap paling lambat 2022," kata Muttaqien saat
dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Sampai saat ini, dikatakan Muttaqien pihaknya masih
melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan kriteria kelas
standar yang dimaksud.
"Sekarang masih terus dikaji, bentuk kebijakan ini akan
berdampak terkait aspek tata kelola, pembiayaan, maupun regulasi,"
jelasnya.
Muttaqien melanjutkan tujuan dari kebijakan ini untuk
memberikan layanan kesehatan yang berkualitas, berkesinambungan, hingga antidiskriminasi
atau sesuai amanah UU Nomor 40 Tahun 2004.
"Yang akan disusun kebijakan terkait rawat inap kelas
standar JKN untuk seluruh peserta JKN. Jadi tidak hanya kelas mandiri.
Prosesnya akan dilakukan secara bertahap, sekarang masih dikaji lebih dalam oleh
tim," ujarnya.
"Tujuannya untuk perbaikan fundamental dan ekosistem
JKN yang lebih baik agar lebih berkualitas, berkesinambungan, anti
diskriminasi, dan berkeadilan untuk seluruh rakyat," tambahnya.
Sumber: Detik.com