Masih Nekat Mau Mudik? Awas, Pemerintah Sudah Wanti-wanti Lho
Jakarta - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik Lebaran tahun 2020. Hal ini
menyusul larangan mudik demi memutus rantai penyebaran virus Corona di Indonesia.
Pemerintah sampai saat ini sudah banyak menangkap masyarakat
yang tetap nekat pergi mudik lantaran di ibu kota tidak memiliki penghasilan
yang menjanjikan. Semua usaha dihantam COVID-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut banyak modus
yang digunakan masyarakat demi bisa mudik. Pemerintah resmi melarang mudik
Lebaran sejak 24 April 2020.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi
Setyadi mengatakan pemerintah sudah banyak menindak masyarakat yang tetap nekat
mudik. Salah satu modus ada yang berpura-pura membawa barang bukan penumpang.
"Kemudian yang patroli fisik checkpoint sudah banyak
yang ketangkap, mau yang barang dijadikan penumpang, kemudian penumpang yang
numpuk," kata Budi saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).
Budi menyebut pihak Kemenhub sudah berkoordinasi dengan
Polri untuk menindak yang nekat mudik di tengah pandemi Corona.
Menurut Budi, pihak Kepolisian sudah membentuk tim untuk
mengawasi hal tersebut. Di mana tim Kepolisian ini melakukan patroli fisik di
lapangan maupun di media sosial (medsos).
"Jadi kalau ada orang yang nawarin di WA (WhatsApp) dia
langsung pura-pura jadi penumpang nanti langsung ditangkap oleh dia,"
ujarnya.
Mengenai patroli fisik, dikatakan Budi sudah banyak yang
berhasil ditindak oleh Kepolisian. Para masyarakat yang nekat mudik ini pun
dikenakan sanksi mulai dari tilang hingga disuruh kembali ke rumahnya.
Banyaknya masyarakat yang nekat mudik di tengah pandemi
COVID-19 juga dimanfaatkan oleh para pelaku usaha jasa rental mobil. Mereka
secara buka-bukaan menawarkan jasanya di media sosial (medsos).
Namun ada risiko yang harus ditanggung para pemilik jasa
rental mobil antar mudik ini. Menurut Budi, bagi masyarakat yang menawarkan
jasa rental ini akan dikenakan sanksi berupa tilang dan para penumpangnya harus
kembali ke rumah masing-masing.
"Ya pasti, rata-rata dengan tilang dan diturunkan,
putar balik tidak boleh melanjutkan perjalanan," ungkapnya.
Sebelumnya detikcom berhasil menghubungi rental mobil yang masih
membuka jasa mengantar mudik. Sebut saja rental A yang masih aktif menawarkan
jasanya melalui media sosial (medsos).
Kedua rental ini juga menjelaskan beberapa cara menyewa di
tengah pandemi virus Corona alias COVID-19. Seperti rental A bilang jika ingin
menyewa kendaraan dan digunakan untuk mudik, maka harus menunjukkan surat
keterangan dari pemerintah daerah masing-masing.
"Harus ada surat jalannya kalau mau rental," kata
dia saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).
Selain itu, pemanfaatan kursi mobil pun terbatas atau sesuai
dengan protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah. Seperti mobil dengan
kapasitas tujuh orang hanya bisa diisi sekitar empat orang plus sopir,
sedangkan mobil kapasitas besar seperti minibus bisa sampai tujuh orang.
Sumber: Detik.com