Masih Nekat Mau Mudik? Awas, Pemerintah Sudah Wanti-wanti Lho



Jakarta - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik Lebaran tahun 2020. Hal ini menyusul larangan mudik demi memutus rantai penyebaran virus Corona di Indonesia.

Pemerintah sampai saat ini sudah banyak menangkap masyarakat yang tetap nekat pergi mudik lantaran di ibu kota tidak memiliki penghasilan yang menjanjikan. Semua usaha dihantam COVID-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut banyak modus yang digunakan masyarakat demi bisa mudik. Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran sejak 24 April 2020.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi mengatakan pemerintah sudah banyak menindak masyarakat yang tetap nekat mudik. Salah satu modus ada yang berpura-pura membawa barang bukan penumpang.

"Kemudian yang patroli fisik checkpoint sudah banyak yang ketangkap, mau yang barang dijadikan penumpang, kemudian penumpang yang numpuk," kata Budi saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Budi menyebut pihak Kemenhub sudah berkoordinasi dengan Polri untuk menindak yang nekat mudik di tengah pandemi Corona.

Menurut Budi, pihak Kepolisian sudah membentuk tim untuk mengawasi hal tersebut. Di mana tim Kepolisian ini melakukan patroli fisik di lapangan maupun di media sosial (medsos).

"Jadi kalau ada orang yang nawarin di WA (WhatsApp) dia langsung pura-pura jadi penumpang nanti langsung ditangkap oleh dia," ujarnya.

Mengenai patroli fisik, dikatakan Budi sudah banyak yang berhasil ditindak oleh Kepolisian. Para masyarakat yang nekat mudik ini pun dikenakan sanksi mulai dari tilang hingga disuruh kembali ke rumahnya.

Banyaknya masyarakat yang nekat mudik di tengah pandemi COVID-19 juga dimanfaatkan oleh para pelaku usaha jasa rental mobil. Mereka secara buka-bukaan menawarkan jasanya di media sosial (medsos).

Namun ada risiko yang harus ditanggung para pemilik jasa rental mobil antar mudik ini. Menurut Budi, bagi masyarakat yang menawarkan jasa rental ini akan dikenakan sanksi berupa tilang dan para penumpangnya harus kembali ke rumah masing-masing.

"Ya pasti, rata-rata dengan tilang dan diturunkan, putar balik tidak boleh melanjutkan perjalanan," ungkapnya.

Sebelumnya detikcom berhasil menghubungi rental mobil yang masih membuka jasa mengantar mudik. Sebut saja rental A yang masih aktif menawarkan jasanya melalui media sosial (medsos).

Kedua rental ini juga menjelaskan beberapa cara menyewa di tengah pandemi virus Corona alias COVID-19. Seperti rental A bilang jika ingin menyewa kendaraan dan digunakan untuk mudik, maka harus menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah masing-masing.

"Harus ada surat jalannya kalau mau rental," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).
Selain itu, pemanfaatan kursi mobil pun terbatas atau sesuai dengan protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah. Seperti mobil dengan kapasitas tujuh orang hanya bisa diisi sekitar empat orang plus sopir, sedangkan mobil kapasitas besar seperti minibus bisa sampai tujuh orang.



Sumber: Detik.com