Polda Riau Ancam Penimbun Obat dan Alkes


Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto



PEKANBARU - Permintaan obat-obatan untuk menguatkan imun tubuh di tengah pandemi Covid-19 di Provinsi Riau terbilang tinggi. Guna mencegah kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak terkontrol, Kepolisan Daerah (Polda) Riau mengingatkan semua pihak terkait agar tidak bermain.

''Mengantisipasinya, kami Polda dan jajaran akan mengawasi dan memantau langsung peredaran dan penjualan obat ini,'' kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (6/7/2021).

Langkah pengawasan, tutur perwira akrab disapa Narto ini, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya. Untuk mengantisipasi kelangkaan dan tidak terkendalinya harga obat dan alat kesehatan (Alkes).

''Karena itu aparat penegak hukum di Riau diminta melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat-obatan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),'' jelas Narto.

Instruksi Kapolri itu, sambung Narto, meminta Korps Bhayangkara di Riau langsung melakukan pengawasan dan pemantauan langsung di lapangan.
''Informasi di lapangan saat ini jenis obat antibiotik yang paling banyak dicari pada masa pandemi ini,'' ungkap Narto.

Kapolri, kata Narto meminta pengawasan yang dimaksud adalah mulai dari produksi di pabrik, sampai alur dan distribusi pengiriman obat.

''Sebagai tupoksi Polisi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Intinya Polri di Riau diminta tidak ada permainan oknum yang memanfaatkan situasi seperti saat ini,'' tegas Narto.

Dengan adanya intruksi tersebut, Narto mengingatkan agar pengusaha tidak melakukan kegiatan penimbunan ataupun menaikkan harga secara sepihak.

''Kalau terjadi pastinya kepolisian tidak akan tinggal diam. Jika nantinya ditemukan ada indikasi oknum yang melakukan penimbunan obat, kita akan tindak tegas sesuai hukum," tegas Narto.

Himbauan juga ditujukan kepada masyarakat selaku yang terdampak, jika terjadi kenaikan ataupun kelangkaan, agar aktif melaporkannya.

''Bagi masyarakat bila ada menemukan adanya indikasi permainan penjualan obat, penimbunan, dan segala macamnya yang menimbulkan kenaikan harga obat di atas HET, silahkan laporkan,'' ajak Narto.

Keterlibatan Kepolisian dalam mengontrol peredaran obat-obatan dan alat kesehatan ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Melalui surat telegram, tentang penindakan hukum terhadap pelaku usaha, yang melakukan penimbunan serta penjualan obat-obatan di atas HET.

Perintah Kapolri ini tertuang dalam telegram dengan nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Surat itu diterbitkan sejak 3 Juli 2021 kemarin.

Kapolri dalam surat itu, meminta kepada seluruh Kapolda dan jajaran di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi tidak terkendalinya harga obat dan alat kesehatan di masa pandemi.

Adapun lima poin intruksi yang diperintahkan Kapolri kepada Polda jajaran di seluruh Indonesia yakni, pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan.

Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat semua upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

Keempat, mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.

Terakhir, kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim dalam bentuk softcopy melalui email.***