Pembeli yang Belanja di Pasar Bakal Dibatasi



Jakarta - Pemerintah meminta pengelola pasar rakyat untuk menerapkan protokol kesehatan. Hal ini untuk menekan penyebaran COVID-19 di pasar-pasar.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan telah meminta pengelola untuk menyiapkan dan memastikan seluruh pedagang untuk menggunakan masker dan mencuci tangan.

"Pintu masuk juga harus ada batasan pagarnya. Ini untuk mengontrol jumlah pengunjung menjadi sebesar 30% dari kapasitas normal," kata Agus dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/5/2020).
Dia mengungkapkan, nantinya juga ada batas waktu maksimal yakni 2,5 jam kunjungan yang dilakukan secara bergantian.

Kemudian pasar juga bisa memberi sanksi kepada pedagang yang tidak mematuhi potokol ini.

Selain itu, pasar juga diminta untuk mengoptimalkan ruang-ruang terbuka untuk perdagangan agar menjadi lebih luas. "Seperti tempat parkir bisa dimanfaatkan tetapi jarak antar pedagang 1,5-2 meter," imbuh dia.

Pedagang juga diminta untuk membersihkan kios usai berdagang dan memastikan barang dagangan bersih dan higienis.
Selain pedagang, pembeli juga harus mematuhi protokol. Yakni dengan menggunakan masker dan mencuci tangan saat pergi ke pasar.

Jika pergi ke pasar modern maka pembeli harus meminimalkan penggunaan uang kertas dan menggunakan non tunai.



Sumber: Detik.com