Pengusaha Diizinkan Tunda Bayar THR, Ini Syaratnya!




Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat yang ditujukan kepada para gubernur ini memuat ketentuan pembayaran THR, termasuk soal cicilan atau penundaan THR.

Seperti dikutip detikcom, Kamis (7/5/2020), poin ke satu (1) SE ini meminta gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada poin ke dua (2), SE menyinggung perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, di mana mesti dilakukan dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan.

"Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin 2 seperti dikutip detikcom.

Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal. Pertama, seperti dimuat dalam poin 2a, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati," bunyi poin 2b.

Ketiga yakni dalam poin 2c disebutkan, dialog tersebut untuk menyepakati waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Dalam SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.



Sumber: Detik.com