Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah
mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari
Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19). Surat yang ditujukan kepada para gubernur ini memuat ketentuan
pembayaran THR, termasuk soal cicilan atau penundaan THR.
Seperti dikutip detikcom, Kamis (7/5/2020), poin ke satu (1)
SE ini meminta gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan
kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada poin ke dua (2), SE menyinggung perusahaan yang tidak
mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, di mana mesti dilakukan dialog
antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan.
"Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR
keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui
proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut
dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan
yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin 2
seperti dikutip detikcom.
Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal. Pertama,
seperti dimuat dalam poin 2a, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara
penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali
pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka
pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang
disepakati," bunyi poin 2b.
Ketiga yakni dalam poin 2c disebutkan, dialog tersebut untuk
menyepakati waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR
keagamaan.
Dalam SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara
pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha
membayar THR dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Sumber: Detik.com