Polisi yang Tembak Istri dan Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka
Makassar - Oknum polisi, Bripka
H yang menembak istrinya dan oknum Babinsa, Serda H di Kabupaten Jeneponto,
Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Bripka H diproses secara
pidana.
"Sudah ditetapkan (tersangka) sejak kemarin," ujar
Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu
(16/5/2020).
Mas Guntur mengatakan, pasca-penetapan tersangka, Bripka H
langsung ditahan di Mapolda Sulsel. Bripka H kini ditahan seperti sejumlah
tahanan pidana lainnya di Polda Sulsel.
"Sudah ditahan bersama dengan tahanan lainnya,"
terang Mas Guntur.
Sebelumnya diberitakan, Bripka H menembak istrinya, H (42)
dan Serda H di rumah Bripka H, di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada
Kamis (14/5). Akibatnya, istri Bripka H dan serda H menderita sejumlah luka
tembak.
Sang istri menderita luka tembak pada bagian lutut,
sementara Serda H menderita luka tembak pada dada kanan dan pangkal paha kanan.
Kemudian untuk Bripka H sendri, langsung diamankan ke Polda
Sulsel. Hingga akhirnya, Bripa H resmi ditetapkan tersangka.
Sumber: Detik.com