Rembang - Polisi meringkus Parmin (39) warga Desa Banowan
Kecamatan Sarang, Rembang. Pria sehari-hari bertani itu diduga menjadi pelaku
tindak pencabulan terhadap
korban yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengatakan
kasus tersebut saat ini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Satreskrim Polres Rembang. Korban yang masih berusia enam tahun dan kini
mengalami trauma.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/5) lalu. Ibu dari
korban saat itu mencari keberadaan anaknya yang sebelumnya pamit untuk bermain.
Termasuk mencari keberadaan korban di rumah milik ayah sang pelaku.
"Saat itu pelapor memanggil-manggil nama anaknya dari
rumah tersebut. Tidak lama kemudian korban menjawab panggilan tersebut dan
berkata 'bu, saya di dalam rumah sini bu'," jelas Bambang kepada detikcom,
Sabtu (9/5/2020).
Mendengar panggilan anaknya itu, ibu korban pun langsung
mencari di dalam rumah tersebut. Saat itu lah korban ditemukan berada di dalam
sebuah ruangan yang diduga kamar milik ayah pelaku.
Saat itu, ibu korban memergoki anaknya dalam keadaan hendak
memakai celana yang terlepas. Didapati pula ada bekas ceceran air sperma di
sekitar lokasi ditemukannya korban.
"Si ibu korban langsung tanya, anak saya habis kamu
apakan? Namun terlapor tidak mengaku dan hanya berkata sedang bermain dengan
korban dan keponakan terlapor," jelasnya.
Pelaku yang diketahui pisah ranjang dengan istrinya itu
sudah diamankan di Mapolres Rembang. Barang bukti juga sudah disita polisi.
"Korban merasakan trauma psikis akibat perbuatan cabul.
Luka memar pada kemaluan korban," pungkasnya.
Sumber: Detik.com