Pekanbaru - Situasi Kota Pekanbaru yang sudah berada di
masa New Normal dimanfaatkan oleh para pekerja dari pulau Jawa kembali ke
perusahaannya. Sebuah pabrik kerupuk di Jalan Rawa Bening Ujung, Kelurahan Sidomulyo
Barat, Kecamatan Tampan, diketahui warga mempekerjakan kembali karyawannya yang
baru datang dari pulau Jawa tanpa proses karantina.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (12/6/2020), mengatakan,
kedatangan 43 karyawan pabrik kerupuk asal pulau Jawa itu diprotes warga Jalan
Rawa Bening Ujung. Kedua belah pihak dimediasi di Kantor Lurah Sidomulyo Barat.
"Pelaku usaha harus menerapkan protokol kesehatan.
Apalagi, para pekerja berasal dari zona merah pandemi virus corona di pulau
Jawa," ujarnya.
Sesuai kesepakatan dengan warga, karyawan pabrik kerupuk ini
harus dikarantina selama 14 hari. Proses karantina disediakan pemilik pabrik.
"Aparat setempat yang bertugas akan mengawasi proses
karantina karyawan pabrik itu," sebut Ingot.
Tak hanya itu, izin operasional usaha harus diajukan kembali
ke Pemko Pekanbaru saat New Normal ini. Kenyataannya, pemilik pabrik kerupuk
ini tak pernah mengajukan.
"Karena belum mengajukan izin, maka kami tutup dahulu.
Pemilik harus mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," jelas
Ingot.
Mengutip: Riau24.com