Kebumen - Joko Fitra, seorang pelaku UMKM merasakan dampak pandemi
COVID-19 bagi usahanya. Ketika Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai zona merah
COVID-19 pada Maret 2020 dan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar
(PSBB) membuat omzet tokonya menurun drastis.
Joko menghadapi situasi sulit, karena pada saat yang sama
dia tetap harus memenuhi kewajiban operasional, termasuk kewajiban angsuran di
bank.
"Saya masih memikul angsuran. Tadinya saya sudah pasrah
saja, mau bayar angsuran dari mana?" kata Joko, Kamis (25/6/2020),
mengutip Detik.com
Joko mendapatkan secercah angin segar dari kesulitannya. Di
masa pandemi, BNI memberikan stimulus bagi debitur yang terkena dampak COVID-19
seperti Joko. Kebijakan tersebut telah disosialisasikan petugas BNI Kebumen
pada April 2020.
"Untung saja ada kebijakan itu, jadi saya mendapat
keringanan bunga. Alhamdulillah. Baru saja saya berniat mengajukan keringanan,
sudah BNI sampaikan duluan. Yang seperti ini benar-benar kita butuhkan di
saat-saat sulit," ujar Joko.
Saat omzet usahanya tengah menurun, Joko memperoleh tambahan
pendapatan dari hubungan kemitraan dengan BNI sebagai Agen46 dan penyalur
bantuan sosial berupa bantuan pangan nontunai.
"Dari situ, saya masih mendapat fee tambahan yang
nilainya tidak bisa dibilang kecil karena transaksi nontunai juga
meningkat," imbuh JOko.
Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI
Tambok P. Setyawati menyampaikan, sejak pertengahan Maret 2020, BNI memberikan
stimulus kepada debitur yang memenuhi ketentuan, berupa keringanan bunga,
penundaan angsuran pokok, dan perpanjangan jangka waktu.
Total, per 19 Juni 2020, BNI telah memberikan stimulus
kepada 183.359 debitur segmen kecil dan mikro dengan portepel pinjaman Rp
24,338 triliun.