Angin Segar UMKM Bangkit dari Pandemi



Kebumen - Joko Fitra, seorang pelaku UMKM merasakan dampak pandemi COVID-19 bagi usahanya. Ketika Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai zona merah COVID-19 pada Maret 2020 dan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat omzet tokonya menurun drastis. 

Joko menghadapi situasi sulit, karena pada saat yang sama dia tetap harus memenuhi kewajiban operasional, termasuk kewajiban angsuran di bank.

"Saya masih memikul angsuran. Tadinya saya sudah pasrah saja, mau bayar angsuran dari mana?" kata Joko, Kamis (25/6/2020), mengutip Detik.com

Joko mendapatkan secercah angin segar dari kesulitannya. Di masa pandemi, BNI memberikan stimulus bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 seperti Joko. Kebijakan tersebut telah disosialisasikan petugas BNI Kebumen pada April 2020.

"Untung saja ada kebijakan itu, jadi saya mendapat keringanan bunga. Alhamdulillah. Baru saja saya berniat mengajukan keringanan, sudah BNI sampaikan duluan. Yang seperti ini benar-benar kita butuhkan di saat-saat sulit," ujar Joko.

Saat omzet usahanya tengah menurun, Joko memperoleh tambahan pendapatan dari hubungan kemitraan dengan BNI sebagai Agen46 dan penyalur bantuan sosial berupa bantuan pangan nontunai.
"Dari situ, saya masih mendapat fee tambahan yang nilainya tidak bisa dibilang kecil karena transaksi nontunai juga meningkat," imbuh JOko.

Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P. Setyawati menyampaikan, sejak pertengahan Maret 2020, BNI memberikan stimulus kepada debitur yang memenuhi ketentuan, berupa keringanan bunga, penundaan angsuran pokok, dan perpanjangan jangka waktu.

Total, per 19 Juni 2020, BNI telah memberikan stimulus kepada 183.359 debitur segmen kecil dan mikro dengan portepel pinjaman Rp 24,338 triliun.