Jakarta - Indonesia menerima 16 tuduhan antidumping dan
safeguard atas ekspor kepada mitra dagang. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat negara-negara tersebut
antara lain Amerika Serikat (AS), India, Ukraina, Vietnam, Turki, Uni Eropa
(UE), Filipina, Australia, dan Mesir.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina membeberkan, produk-produk ekspor yang dituduh dalam kasus dumping dan safeguard antara lain aluminium, kayu, dan sebagainya.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina membeberkan, produk-produk ekspor yang dituduh dalam kasus dumping dan safeguard antara lain aluminium, kayu, dan sebagainya.
"Dalam masa pandemi COVID-19 tercatat ada 16 inisiasi
tuduhan baru antidumping dan safeguard yang dilakukan negara mitra terhadap
produk ekspor Indonesia di negara tujuan ekspor. Produk yang dituduh bervariasi
mulai dari mono sodium glutamat, baja, aluminium, kayu, benang tekstil, bahan
kimia, matras kasur, dan produk otomotif," kata Srie dalam webinar Kemendag,
Senin (8/6/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan, jumlah tuduhan ekspor yang diterima dalam kurun waktu 5 bulan di tahun 2020 ini memecah rekor dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Pada tahun 2002 mencapai 12 tuduhan. Sekarang dalam masa pandemi baru 5 bulan saja Indonesia sudah menghadapi 16 kasus tuduhan yang terdiri dari 10 tuduhan antidumping, dan 6 tuduhan safeguard dari negara mitra. Jadi sudah melebihi rekor tahunan. Biasanya setahun paling-paling kita menghadapi 14 tuduhan rata-rata. Sekarang baru 5 bulan sudah 16 kasus," ungkap Pradnyawati.
Menurut Srie, tuduhan ini menjadi tantangan besar bagi para eksportir maupun pemerintah, apalagi saat ini Indonesia masih berjuang menanggulangi dampak pandemi Corona.
"Semua data menunjukkan bahwa ke depan tantangan kita tidak mudah. situasi perekonomian sulit masih akan kita hadapi," pungkasnya.
Sumber: Detik.com