Gugus Tugas Identifikasi 130 Ribu Lebih Hoax Terkait Covid-19


Foto: Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Brigjen Darmawan Sutawijaya (dok. BNPB)

Jakarta - Kepolisian mengidentifikasi 130 ribu lebih berita hoax yang disebarkan terkait virus Corona (COVID-19). Sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Seluruh berita hoax tentang COVID-19 mencapai 137.829 kasus dan sebanyak 130.680 kasus sedang diselidiki. Sudah ada 17 orang tersangka yang ditahan dan 87 orang sedang dalam proses," 
kata Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Brigjen Darmawan Sutawijaya dalam keterangan BNPB, Senin (15/6/2020).

Hal itu disampaikan dalam dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta. Para pelaku yang diproses terdiri dari 66 orang laki-laki dan 38 perempuan. Jumlah kasus ini dihimpun selama tiga bulan semasa pandemi Corona.

Dia mengatakan langkah-langkah penegakan hukum dilakukan lewat koordinasi antara pusat dan daerah. Selain itu, polisi juga melakukan penyelidikan kasus tindak pidana umum lebih dari 75.000 kasus dan 150.000 kasus tindak pidana ekonomi.

"Penjualan sembako dan alat kesehatan 160.000 kasus," ujarnya, dikuti detik.com

Sementara itu, pemerintah juga menindak warga yang tetap nekat meski dilarang mudik. Dia mengatakan masih ada yang membandel untuk mudik menggunakan mobil pribadi dengan memasuki rute jalur tikus.

Selama pelaksanaan pembatasan sosial, Gugus Tugas telah membuat pos checkpoint. Untuk di wilayah DKI Jakarta, ada 524 titik pengecekan. Sedangkan pos di luar DKI Jakarta, sebanyak 2.374 pos di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Selama operasi di lapangan, pihaknya menemui para pemudik dengan berbagai alasan. Ia mengatakan bahwa penindakan dilakukan, seperti angkutan travel sebanyak 637 kendaraan. Sedangkan perintah putar balik kendaraan mencapai 109.479 unit, baik roda dua, empat dan enam selama tiga bulan ini.