Jelang New Normal, Pelaku Usaha Diminta Terapkan Protokol K3
Foto: Kemnaker |
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak
semua pelaku usaha berkolaborasi untuk terus mempromosikan dan menerapkan
protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja masing-masing
agar terus produktif beraktivitas ekonomi secara aman dan sehat.
Menurut Ida, masa pandemi COVID-19 merupakan momentum bagi
pengusaha dan pembelajaran dan semua pelaku usaha tentang pentingnya penerapan
K3, khususnya bidang kesehatan kerja secara efektif dan efisien di semua tempat
kerja.
"Kolaborasi bertujuan agar upaya pencegahan dan
penanggulangan dampak pandemi COVID-19 dapat dilaksanakan dengan baik,
diperlukan peran dan kerja sama serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan
atau stakeholder K3 terkait," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis
(4/6/2020).
Hal itu diucapkannya saat menjadi keynote speech Web Seminar
(Webinar) Gaul Online Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (GO-DK3N)
bertema 'K3 Kunci Penting Keberlangsungan Usaha dan Perlindungan Pekerja/Buruh
di Era New Normal' di Jakarta.
Ida menjelaskan K3 merupakan kunci penting keberlangsungan
usaha dan perlindungan pekerja dalam rangka pencegahan dan penanggulangan
COVID-19. Apabila syarat-syarat K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, penerapan budaya K3, dan melaksanakan standar dan protokol
pencegahan, maka diharapkan tempat kerja akan terhindar dari penyebaran
COVID-19.
Hingga saat ini kata Ida, pemerintah telah melakukan
berbagai upaya, yakni pencegahan COVID-19 di perusahaan, perencanaan
keberlangsungan usaha, aman kembali bekerja dengan pencegahan COVID-19,
perlindungan pekerja dalam pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus
COVID-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan pengawasan dalam upaya pencegahan
penularan COVID-19, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder K3 (DK3N,
Lembaga K3, Universitas, ILO, BP Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan, Apindo,
SP/SB).
"Kemnaker juga sudah menyusun protokol tentang rencana
keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan protokol pencegahan
penularan COVID-19 di perusahaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era The New
Normal nanti," kata Ida.
Melalui kebijakan tersebut, Ida mengatakan perusahaan
diminta untuk menyusun tujuh perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi
pandemi dan juga memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan
kegiatan usaha.
Ketujuh perencanaan tersebut meliputi mengenali prioritas
usaha, identifikasi risiko pandemi, merencanakan mitigasi risiko, identifikasi
respon dampak pandemi, merancang dan mengimplementasikan rencana
keberlangsungan usaha, mengomunikasikan rencana keberlangsungan usaha, dan
pengujian rencana keberlangsungan usaha.
Ida menegaskan untuk menjamin pelaksanaan pencegahan
penyebaran COVID-19 di tempat kerja dan perencanaan keberlangsungan usaha,
Pengawas Ketenagakerjaan akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan
ketenagakerjaan dan K3 baik secara daring atau kunjungan secara langsung
melalui cara-cara yang aman dan sehat dengan mengedepankan protokol K3.
"Pengembangan mekanisme dan sistem kerja yang aman dan
sehat bagi pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas mampu mencegah
penyebaran COVID-19 sangat diperlukan. Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan
dan K3 secara daring dilakukan dengan tanpa mengurangi fungsi kehadiran negara
dalam melindungi pekerja dan keberlangsungan usaha," pungkas Ida.
Sumber: Detik.com