Karyawati Bank Ini Gondol Duit Nasabah Rp 6 M



Tegal - Seorang karyawati salah satu bank di Kota Tegal, Jawa Tengah berinisial Febrinita Budi Winarti (39), tersangka kasus penggelapan dana nasabah Rp 6 miliar, menjalani pemeriksaan di Polresta Tegal. Tersangka mengaku tidak beraksi seorang diri.

"Tidak saya sendiri, ada yang bantu 12 orang broker," kata Febri sambil meninggalkan wartawan usai diperiksa di Mapolresta Tegal, Selasa (30/6/2020), dikutip dari Detik.com.

Saat didesak wartawan, dia menjelaskan secara singkat soal peran para broker. Hanya saja tersangka tidak mau buka mulut saat ditanya pembagian uang hasil kejahatannya itu.

"Ya sama broker 12 orang itu. Mereka perantara yang cari nasabah terus dipertemukan (dengan tersangka)," ujarnya sambil berjalan memasuki ruang penyidik dengan pengawalan polisi.

Terpisah, Wakapolresta Tegal Kompol Joko Wicaksono mengatakan modus tersangka dengan cara bujuk rayu kepada nasabah. Korban dirayu untuk menyimpan uang melalui deposito dengan iming-iming bunga tinggi yakni 10 persen per bulan dan hadiah.

"Iming-iming bunganya tinggi dan dapat hadiah. Bunganya 10 persen dari nilai simpanan pokok. Padahal bank pada umumnya bunga 10 persen setahun. Ini yang membuat korban akhirnya mau menyerahkan uangnya," ungkap Joko.

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawati salah satu bank di Kota Tegal, Jawa Tengah berinisial FBW (39) ditangkap polisi atas laporan penggelapan dana nasabah. Para pelapor mengaku merugi total sekitar Rp 6 miliar.

"Kerugiannya bervariasi, namun totalnya sekitar Rp 6 miliar," kata KBO Reskrim Polresta Tegal Iptu Bambang SD di kantornya, Selasa (9/6/2020).

Bambang menyebut tersangka bekerja sebagai tenaga marketing di salah satu bank perkreditan di Kota Tegal. Untuk membujuk para korbannya, tersangka menawarkan bunga tinggi hampir 10 persen dari nilai simpanan, bonus dan hadiah dalam jumlah besar.

Bambang mengatakan salah satu korbannya, Virgin Christina Stefani Sanjaya alias Liem Khe Oh, mengaku mengalami kerugian Rp 1,6 miliar. Dari uang Virgin itu, ternyata tidak semua disetorkan ke bank.

"Yang disetorkan hanya Rp 300 juta dan Rp 1,3 miliar sisanya disalahgunakan pelaku. Untuk membuat korban percaya, pelaku membuat beberapa lembar bilyet deposit palsu dan diserahkan kepada korban," terang Bambang.

Aksi tersangka baru terungkap saat deposito korban memasuki masa jatuh tempo. Saat korban hendak mengambil uangnya di bank, jumlah uang yang ditarik tidak sesuai dengan uang yang telah disetorkan kepada tersangka.