Foto: Getty Images/HRAUN |
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang
Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus
Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE tersebut
dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja yang
terinfeksi virus Corona.
SE tertanggal 28 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada para
gubernur se-Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja/buruh
yang terinfeksi COVID-19, dan beberapa di antaranya meninggal dunia. Ida
menerangkan, ketentuan dalam SE tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden RI
(Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja (PAK).
"Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang
mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena COVID-19 berhak atas manfaat
program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).
SE tersebut memuat kategori pekerja atau buruh yang berisiko
mengalami PAK karena COVID-19, di antaranya tenaga medis dan tenaga kesehatan
yang bertugas merawat pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau
tempat Iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk
merawat/mengobati pasien terinfeksi COVID-19.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu dokter,
dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan,
kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik,
tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga
kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan," urai Ida.
Kategori pekerja lainnya yang disebutkan dalam SE Kemnaker,
yakni tenaga pendukung kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan,
dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi
COVID-19, meliputi cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya. Berikutnya,
tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi COVID-19 juga termasuk dalam
kategori pekerja berisiko mengalami PAK karena COVID-19 dan berhak mendapatkan
JKK.
"Melalui SE tersebut, Ida meminta Para Gubernur untuk
memastikan setiap pemberi kerja di bidang pekerjaan yang berisiko terkena
COVID-19 melakukan upaya pencegahan sebaik mungkin dan memaksimalkan Posko K3
COVID-19, serta menjalankan protokol kesehatan terkait pencegahan dan
pengendalian COVID-19.
Selain itu, SE Kemnaker juga meminta perusahaan pemberi kerja di bidang yang memiliki risiko spesifik agar mendaftarkan pekerja/buruh ke dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan pekerja/buruh mendapatkan manfaat JKK.
"Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan
pekerja/buruh dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila
pekerja/buruh mengalami PAK karena COVID-19, pemberi kerja memberikan hak
manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan pepaturan perundang-undangan,"
jelas Ida.
Lebih lanjut, Ida meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang K3
dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun, mekanisme pelaporan, diagnosis,
penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan
pendapat dalam menetapkan PAK karena COVID-19 dilaksanakan dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sekali lagi, saya meminta Kepala Disnaker agar
menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan
ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida.
Sumber: Detik.com