Menaker: Pekerja Alami COVID-19 Berhak Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja


Foto: Getty Images/HRAUN

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE tersebut dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja yang terinfeksi virus Corona.

SE tertanggal 28 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja/buruh yang terinfeksi COVID-19, dan beberapa di antaranya meninggal dunia. Ida menerangkan, ketentuan dalam SE tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja (PAK).

"Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena COVID-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

SE tersebut memuat kategori pekerja atau buruh yang berisiko mengalami PAK karena COVID-19, di antaranya tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat Iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat/mengobati pasien terinfeksi COVID-19.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan," urai Ida.

Kategori pekerja lainnya yang disebutkan dalam SE Kemnaker, yakni tenaga pendukung kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi COVID-19, meliputi cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya. Berikutnya, tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi COVID-19 juga termasuk dalam kategori pekerja berisiko mengalami PAK karena COVID-19 dan berhak mendapatkan JKK.

"Melalui SE tersebut, Ida meminta Para Gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja di bidang pekerjaan yang berisiko terkena COVID-19 melakukan upaya pencegahan sebaik mungkin dan memaksimalkan Posko K3 COVID-19, serta menjalankan protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Selain itu, SE Kemnaker juga meminta perusahaan pemberi kerja di bidang yang memiliki risiko spesifik agar mendaftarkan pekerja/buruh ke dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan pekerja/buruh mendapatkan manfaat JKK.

"Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja/buruh mengalami PAK karena COVID-19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan pepaturan perundang-undangan," jelas Ida.

Lebih lanjut, Ida meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun, mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan PAK karena COVID-19 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sekali lagi, saya meminta Kepala Disnaker agar menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida.


Sumber: Detik.com