Foto: Nadiem Makarim. |
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memulai membuka
sekolah secara bertahap di masa pandemi
virus Corona (COVID-19). Sekolah yang bisa dibuka hanya yang ada di zona
hijau dengan banyak ketentuan.
"Kabupaten/kota harus zona hijau. Kedua pemda harus
memberikan izin. Satuan pendidikan, sekolahnya telah memenuhi semua check list
dari pada persiapan pembelajaran tatap muka. Saat tiga langkah pertama untuk
kriteria pembukaan, sekolahnya boleh melakukan pembelajaran tatap muka,"
ungkap Mendikbud Nadiem
Makarim dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kemendikbud,
Senin (15/6/2020).
Meski begitu, ada satu lagi perizinan yang harus dipenuhi
pihak sekolah yang ingin kembali menerapkan pembelajaran tatap muka. Perizinan
yang dimaksud dari orang tua murid.
"Orang tua murid pun harus setuju untuk anaknya mereka
pergi ke sekolah pada saat itu. Misalnya sudah zona hijau, pemda sudah
mengizinkan, dan satuan pendidikan itu sudah memenuhi check list-nya,
sekolahnya boleh memulai pembelajaran tatap muka tetapi tidak bisa memaksa
murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena
masih belum cukup merasa aman untuk harus ke sekolah," papar Nadiem.
"Jadi murid itu walaupun sekolahnya sudah tatap muka
kalau orang tuanya masih tidak merasa nyaman, murid itu diperbolehkan belajar
dari rumah, dan itu penting," sambungnya.
Nadiem mengatakan, ada banyak level persetujuan yang harus
dipenuhi sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka. Ia sekali lagi
menegaskan, sekolah yang sudah boleh buka hanya yang berada di daerah berstatus
zona hijau atau bebas dari kasus Corona.
"Sekali lagi ini hanya zona hijau yang
merepresentasikan 6% dari pada populasi peserta didik kita. Populasi zona hijau
ini bisa semakin besar bisa semakin kecil, tergantung pada desiknasi dari Gugus
Tugas," sebut Nadiem.
Mendikbud juga mengungkap pembukaan sekolah dilakukan secara
berjenjang. Nadiem mengungkap, sekolah dibuka mulai dari tingkat SMA, hingga
tingkat PAUD yang paling terakhir.
"Jadi untuk bulan pertama, saat check list itu sudah
terpenuhi, hanya diperkenankan SMA/SMK (sederajat), dan SMP (sederajat). Jadi
hanya yang level lebih menengah. SD (sederajat) saat ini belum boleh
dipersilakan membuka, harus menunggu 2 bulan lagi. Paling awal pun hanya level
SMP ke atas. Baru setelah 2 bulan setelah semuanya masih oke dan semua masih
hijau, baru boleh SD ataupun SLB mulai dibuka," terang dia.
Level PAUD berada di tahap III yang baru boleh dibuka pada
bulan ke-5 sejak tahun ajaran baru dimulai. Aturan ini dibuat setelah mendapat
masukan dari banyak ahli.
"Ini adalah cara yang paling pelan dan bertahap
memastikan keamanan murid-murid kami. Kenapa jenjang paling muda kita
terakhirkan? Karena bagi mereka sulit melakukan social distancing, interaksi
apalagi untuk SD dan PAUD," ucap Nadiem.
Sekolah bisa ditutup lagi apabila daerahnya berubah status
zona. Aturan pun harus dimulai dari awal lagi untuk bisa membuka kembali
sekolah. Nadiem juga menyebut sekolah asrama belum diperbolehkan untuk saat
ini.
"Kalau zona hijau itu berubah menjadi zona kuning, itu
artinya proses ini diulang lagi dari 0. Jadi tidak diperbolehkan belajar tatap
muka, jadi kembali lagi belajar dari rumah," kata dia.
"Untuk sekolah dan madrasah yang berasrama untuk yang
zona hijau, untuk saat ini masih dilarang membuka asrama dan melakukan
pembelajaran tatap muka, selama 2 bulan masa transisi ini masih dilarang karena
risikonya lebih rentan. Dilakukan secara bertahap new normal-nya," tambah
Nadiem.
Sekolah juga harus melarang murid yang memiliki kondisi
medis atau sakit untuk masuk. Bila ada keluarganya yang sakit, bahkan flu
sekalipun, murid dilarang masuk. Nadiem pun mengingatkan kepada guru yang
memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
"Guru atau orang tua yang punya risiko kormobid juga
sebaiknya tidak masuk dulu ke sekolah, apakah itu diabetes, hipertensi dan
lain-lain," tutupnya, dikutip dari detik.com