Sindikat Penyelundupan Manusia Terbongkar, Satu dari Tiga Pelaku Guru Honorer


Foto: Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira saat memimpin gelar ekspose
Pekanbaru - Setelah melakukan pengembangan terhadap empat pengungkapan kasus penyelundupan manusia. Polres Dumai  kembali mengungkap sindikat penyelundupan orang dan mengamankan tiga tersangka, Sabtu (13/6/2020) malam.

Ketiga pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malaysia tersebut yakni YS (68) warga Kelurahan Pangkalan Sesai, kecamatan Dumai Barat, ZE (37) warga Kelurahan Basilam Baru, kecamatan Sungai Sembilan dan MB (34) warga kelurahan STDI, Dumai Barat.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dalam pers rilis nya , Sabtu (14/6/2020) membenarkan adanya penangkapan tiga orang sindikat penyelundupan orang di tempat terpisah tersebut.

"Ketiga tersangka kita amankan dari hasil pengembangan 18 orang PMI yang masuk secara ilegal di kelurahan Pelintung, kecamatan Medang Kampau, pada 24 April 2020 yang lalu," kata Kapolres.

Ketiga tersangka lanjut Kapolres memiliki peran berbeda. Tersangka YS berperan sebagai orang yang mengatur penjemputan PMI dari Malaysia dengan menggunakan speedboat miliknya, kemudian masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan pihak Imigrasi ataupun tidak menggunakan jalur resmi. 

Kemudian MB berperan sebagai penjemput PMI dari Malaysia kemudian dibawa menuju Sungai Geniot, kelurahan Basilam Baru, kecamatan Sungai Sembilan dan tersangka ZE yang merupakan guru honorer, bertindak sebagai penyedia kendaraan berupa 1 unit mobil L300 yang digunakan untuk membawa PMI dari Sungai Geniot menuju jalan raya. 

Bersama ketiga tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil L300, satu unit speedboat warna abu-abu, 12 passport milik pekerja migran Indonesia, satu unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan 6 unit HP milik ketiga tersangka. 

"Ketiga tersangka dijerat pasal 120 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Kapolres Dumai.

Sementara seluruh PMI dari negara Malaysia yang masuk ke negara Indonesia secara ilegal telah dilakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yakni rapid test, setelah seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19 seluruhnya lantas dipulangkan ke daerah masing-masing.

"Seluruhnya telah dipulangkan ke daerah asal dan kami telah bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah asal masing-masing PMI," tutup Kapolres Dumai.


Mengutip: Klikmx.com