Foto: Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira saat memimpin gelar ekspose |
Pekanbaru - Setelah melakukan pengembangan terhadap empat
pengungkapan kasus penyelundupan manusia. Polres Dumai kembali mengungkap
sindikat penyelundupan orang dan mengamankan tiga tersangka, Sabtu (13/6/2020)
malam.
Ketiga pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
asal Malaysia tersebut yakni YS (68) warga Kelurahan Pangkalan Sesai, kecamatan
Dumai Barat, ZE (37) warga Kelurahan Basilam Baru, kecamatan Sungai Sembilan
dan MB (34) warga kelurahan STDI, Dumai Barat.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dalam pers rilis
nya , Sabtu (14/6/2020) membenarkan adanya penangkapan tiga orang sindikat
penyelundupan orang di tempat terpisah tersebut.
"Ketiga tersangka kita amankan dari hasil pengembangan
18 orang PMI yang masuk secara ilegal di kelurahan Pelintung, kecamatan Medang
Kampau, pada 24 April 2020 yang lalu," kata Kapolres.
Ketiga tersangka lanjut Kapolres memiliki peran berbeda.
Tersangka YS berperan sebagai orang yang mengatur penjemputan PMI dari Malaysia
dengan menggunakan speedboat miliknya, kemudian masuk ke wilayah Indonesia
tanpa pemeriksaan pihak Imigrasi ataupun tidak menggunakan jalur resmi.
Kemudian MB berperan sebagai penjemput PMI dari Malaysia
kemudian dibawa menuju Sungai Geniot, kelurahan Basilam Baru, kecamatan Sungai
Sembilan dan tersangka ZE yang merupakan guru honorer, bertindak sebagai
penyedia kendaraan berupa 1 unit mobil L300 yang digunakan untuk membawa PMI
dari Sungai Geniot menuju jalan raya.
Bersama ketiga tersangka, turut diamankan sejumlah barang
bukti berupa satu unit mobil L300, satu unit speedboat warna abu-abu, 12
passport milik pekerja migran Indonesia, satu unit handphone (HP) merk Nokia
warna hitam dan 6 unit HP milik ketiga tersangka.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 120 ayat 1 Undang -
Undang RI nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling
singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Kapolres Dumai.
Sementara seluruh PMI dari negara Malaysia yang masuk ke
negara Indonesia secara ilegal telah dilakukan protokol kesehatan pencegahan
Covid-19 yakni rapid test, setelah seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19
seluruhnya lantas dipulangkan ke daerah masing-masing.
"Seluruhnya telah dipulangkan ke daerah asal dan kami
telah bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah asal
masing-masing PMI," tutup Kapolres Dumai.
Mengutip: Klikmx.com