Tersangka Penista Agama di Indragiri Hulu Ditangkap Polisi




RIAUUPDATE.COM, RENGAT - Warga Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial MS diamankan Polisi pada Selasa (23/6/2020) kemarin. Pasalnya, tersangka diduga telah melakukan dugaan penistaan terhadap salah satu agama.

Dugaan penistaan agama tersebut, dilakukan tersangka dalam bentuk postingan di media sosial Facebook.

"Benar, pelaku yang diduga telah melakukan penistaan agama sudah berhasil diamankan," ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (25/6/2020), dikutip Riaupos.co.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal dari laporan Rony Bangun Situmeang pada tanggal 28 Mei 2020 lalu. Atas laporan tersebut, telah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli.

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan terhadap yang dilakukan pelaku, disimpulkan dapat memenuhi unsur Pasal.

"Tahapan jelang dilakukan penangkapan pelaku, sudah dilakukan penyidik," ungkapnya.
Kemudian sebutnya, awal dari laporan Rony Bangun Situmeang sambungnya, dimana pada tanggal 16 Mei 2020, pelapor sedang duduk di warung kopi miilik M Simanungkalit. Saat duduk itu, pelapor mendapat informasi dari Sitorus yang juga warga Desa Punti Kayu.

Dari keterangan Sitorus, tersangka MS telah menggunggah status di akun Facebooknya dengan memperlihatkan kepada pelapor. Dalam akun Facebook itu, tersangka membuat beberapa status, salah satunya berbunyi menista tuhan.

Akibat status tersebut, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu.

"Sehingga dengan kondisi itu, pelapor datang ke Mapolres Inhu untuk proses lebih lanjut," tambahnya.

Makanya pada Selasa kemarin, pelaku diamankan dikediamannya.

“Selain tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Inhu," terangnya.