5 Orang Tersangka Korupsi Ditahan Kejari Kuansing
Teluk Kuantan - Lima tersangka yang terlibat melakukan
tindakan pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Bagian Umum
Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017 pada
6 kegiatan dengan total anggaran Rp13.300.600.000, dilakukan eksekusi penahanan
oleh Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.
Kepastian dilakukannya penahanan lima tersangka atas perkara
dengan kerugian negara sebesar Rp10,46 miliar lebih itu disampaikan langsung
Kajari Kuansing Hadiman SH MH didampingi Kasi Intel Kicki
Arityanto SH MH, Kasi Pidsus Roni Saputra SH, Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH,
Kasubagbin Jefri Hardi SH, Kasi Datun Carlo Romulo Lumban Batu SH MH, dan tim
lainnya, dalam jumpa pers di Kantor Kejari Kuansing, Senin (1/7/2020), saat
dikutip Riaupos.co.
Dijelaskan Kajari Kuansing, Hadiman, kelimanya sudah
ditetapkan sebagai tersangka tanggal 1 April 2020 lalu. Mereka yang dilakukan
eksekusi penahanan tersebut masing-masing H Muharlius SE MM (MHL) Plt Sekda,
M Saleh MM (MS) selaku Kabag Umum Setda Kuansing, Verdi Ananta SE MM
(VA) selaku bendahara pengeluaran rutin Setda Kuansing, Hety Herlina (HH)
selaku Kasubag Kepegawaian Setdakab Kuansing, dan Yuhendrizal (YH)
selaku Kasubag Tata Usaha Setdakab Kuansing .
Kelimaya di titipkan di sel Polres Kuansing sebagai tahanan
Lapas Telukkuatan. Ini mengingat, keterbatasan tempat dan Covid-19
yang masih melanda.
Sementara enam kegiatan yang dimaksud, berupa kegiatan
dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota
organisasi sosial dan masyarakat. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat
negara atau departemen atau lembaga pemerintah non departemen atau luar negeri.
Lalu, kegiatan rapat koordinasi unsur muspida. Kegiatan
rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah. Dan kegiatan kunjungan kerja atau
inspeksi kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kegiatan terakhir adalah
kegiatan penyediaan makanan dan minuman (rutin) di Setdakab Kuansing tahun
anggaran 2017.
Dalam kasus tersebut, MHL, selaku Plt Sekretaris Daerah
(Sekda) Kuansing dan selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.
Lalu, MS, selaku Kepala Bagian Umum Setda Kuansing dan selaku pejabat pembuat
komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.
Selajutnya VA. Pada perkara ini, kata Hadiman, pada perkara
selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing enam kegiatan tersebut. HH,
selaku Kasubag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku PPTK terhadap kegiatan
tersebut.
Tersangka terakhir adalah YH. Dalam perkara tersebut, YH
selaku Kasubag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK terhadap kegiatan makanan
dan minuman (rutin) pada Setdakab Kuansing tahun 2017.
Dari hasil pemeriksaan, kelima orang tersangka
menyalahgunakan uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya sesuai dengan
DPA dan DPPA yaitu sebesar Rp13.300.600.000. Yang mana realisasi penggunaan
anggaran dari enam kegiatan tersebut sebesar Rp13.209.590.102. Bahwa anggaran
riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar
Rp357.930.313. Jadi, terdapat selisih bayar atau kerugian negara sebesar
Rp10.462.264.516. Sementara yang baru dikembalikan sebesar Rp2.951.225.910.
Sehingga kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp7.451.038.606.
Sebelum ditetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka,
Hadiman menjelaskan, mereka telah memanggil sebanyak 48 orang saksi, termasuk
penyedia makan minum.
Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, jo
pasal 3, jo pasal 18 UU RI nomor 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor
20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan
ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat 1 paling singkat pidana penjara selama 4
tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak
Rp1 miliar.
"Dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara
seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan
atau denda paling sedikit Rp50 juta," jelas Kajari Hadiman.
Ditanya soal kemana aliran dana yang digunakan kelima
tersangka serta kemungkinan akan ada tersangka baru, Hadiman menyebutkan
tergantung bukti dipersidagan. Kasus ini, akan segera menjalani persidangan.
"Jadi soal materil, akan kita buktikan dipersidangan. Termasuk soal kemana
aliran dana dan siapa-siapa yang menikmatinya,' ujar Hadiman.