Anggota DPRD Ini Minta Warga yang Buang Sampah Sembarangan Jangan Didenda


PEKANBARU - Aksi buang sampah sembarangan masih banyak dilakukan oleh beberapa masyarakat di Pekanbaru, hal tersebut disinyalir karena jumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah masih sangat berkurang.

Selain itu bagi masyarakat yang kedapatan oleh Tim Satgas DLHK membuang sampah sembarangan, maka akan diberikan sanksi berupa denda.

Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan  menuturkan bahwa dirinya tidak setuju jika masyarakat dijatuhkan sanksi denda.

"Dalam hal ini kita minta jangan dulu didenda, karena belum ada tempatnya (TPS)," ungkapnya, Rabu (15/07/2020), dikutip Cakaplah.com

Untuk mengadakan TPS sendiri, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) untuk bekerjasama dengan para perusahaan yang ada di Pekanbaru.

"Kalau mengandalkan APBD Pekanbaru miring lah kita, dari itu harus kerjasama dengan perusahaan. Karena ini sama-sama menjaga Pekanbaru agar bersih," jelasnya.

Lebih jauh, Ruslan menegaskan bahwa jika Pemko Pekanbaru sudah melengkapi segala fasilitas penunjang pembuangan sampah. Barulah peraturan denda tersebut dapat dilakukan.

Sebagai informasi, untuk nilai denda yang diterapkan sesuai sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018, tentang tatacara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.

Dengan rincian sebagai berikut untuk sampah yang dibuang sebanyak 0- 0,5 kubik dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, 0,6- 1 kubik Rp500 ribu dan 1 kubik ke atas Rp750 ribu.

Sedangkan untuk sampah yang didatangkan dari luar Kota Pekanbaru dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta.

Untuk jadwal yang dibenarkan membuang sampah dimulai dari pukul 19.00- 05.00 WIB.