Anggota DPRD Ini Minta Warga yang Buang Sampah Sembarangan Jangan Didenda
PEKANBARU - Aksi buang sampah sembarangan masih banyak
dilakukan oleh beberapa masyarakat di Pekanbaru, hal tersebut disinyalir karena
jumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah masih sangat berkurang.
Selain itu bagi masyarakat yang kedapatan oleh Tim Satgas
DLHK membuang sampah sembarangan, maka akan diberikan sanksi berupa denda.
Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan
Tarigan menuturkan bahwa dirinya tidak
setuju jika masyarakat dijatuhkan sanksi denda.
"Dalam hal ini kita minta jangan dulu didenda, karena
belum ada tempatnya (TPS)," ungkapnya, Rabu (15/07/2020), dikutip
Cakaplah.com
Untuk mengadakan TPS sendiri, politikus Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) untuk
bekerjasama dengan para perusahaan yang ada di Pekanbaru.
"Kalau mengandalkan APBD Pekanbaru miring lah kita,
dari itu harus kerjasama dengan perusahaan. Karena ini sama-sama menjaga
Pekanbaru agar bersih," jelasnya.
Lebih jauh, Ruslan menegaskan bahwa jika Pemko Pekanbaru
sudah melengkapi segala fasilitas penunjang pembuangan sampah. Barulah
peraturan denda tersebut dapat dilakukan.
Sebagai informasi, untuk nilai denda yang diterapkan sesuai
sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018, tentang tatacara
pengenaan sanksi administratif pelanggaran Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun
2014, tentang Pengelolaan Sampah.
Dengan rincian sebagai berikut untuk sampah yang dibuang
sebanyak 0- 0,5 kubik dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, 0,6- 1 kubik
Rp500 ribu dan 1 kubik ke atas Rp750 ribu.
Sedangkan untuk sampah yang didatangkan dari luar Kota
Pekanbaru dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta.
Untuk jadwal yang dibenarkan membuang sampah dimulai dari
pukul 19.00- 05.00 WIB.