Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
mengumumkan gaji ke-13 bagi ASN/TNI/Polri cair bulan depan, Agustus 2020. Ini
merupakan kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat khususnya mereka yang
berprofesi sebagai ASN/TNI/Polri.
“Pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 bisa dilakukan
untuk jadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan masyarakat
dalam melaksanakan kegiatannya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers
virtual, Selasa (21/7), dikutip dari Riaupos.co.
Sri Mulyani menjelaskan, dalam pemberian gaji ke-13 ini
pemerintah mempertimbangkan banyak hal. Covid-19
telah membuat perekonomian sulit.
Permintaan atau konsumsi masyarakat maupun ekspansi
investasi perusahaan mengalami tekanan. Oleh karena itu, pemerintah berharap
gaji-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian, melengkapi paket stimulus
yang telah digulirkan.
Untuk diketahui, kebijakan gaji plus pensiun 13 ini
diberikan dengan memperhatikan THR tahun 2020. Maka dari itu, gaji-13 juga
tidak akan diberikan kepada Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon 2, dan pejabat
setingkat.
“Tapi diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri yang tidak
masuk dalam kategori tadi,” ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-12 ini sebesar
Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun dan APBD Rp 13,89 triliun.
Sri Mulyani merinci, yang bersumber dari APBN diperuntukkan gaji dan tunjangan
yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun.
Sementara untuk pensiun sebesar Rp 7,86 triliun. “Gaji-13
untuk ASN daerah yang melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun,” imbuhnya.
“Pembayaran gaji-13 direncanakan dilakukan Agustus 2020.
Kita akan segera keluarga revisi dari regulasi-regulasi yang ada,” lanjut Sri
Mulyani.
Dua Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pemberian
gaji-13 akan direvisi yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019. Perubahan regulasi
dilakukan karena yang akan menerima gaji-13 Agustus nanti adalah mereka yang di
bawah level Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon 2, dan setingkat.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kemen-PANRB untuk perubahan
PP. Diharapkan akan selesai satu-dua minggu ke depan, sehingga Agustus sudah
bisa dilaksanakan (pencairan) gaji-13 untuk ASN/TNI/Polri dan pensiun,” pungkas
Sri Mulyani.