TEMBILAHAN - Polres Inhil ekspos kasus penyiraman air keras yang terjadi di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan beberapa waktu lalu.
Dari keterangan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK, 3 orang pelaku penyiraman terhadap korban bernama Beni (40) sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Tiga tersangka tersebut diketahui berinisial (39), MB (22) dan terakhir FPG (20). Mereka terbukti sengaja melakukan penganiayaan tersebut.
Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK bahwa pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan Cairan Asam Sulfat (Air Keras) untuk melukai korban.
"Pelaku menyiram korban menggunakan cairan asam sulfat, sehingga wajah korban mengalami luka bakar dibagian wajah dan bagian tubuh korban lainnya," jelas Kapolres, Senin (31/8) pagi.
Dilananjutkan Kapolres, pelaku melakukan aksinya dikarenakan telah dijanjikan imbalan uang tunai, dan otak pelaku sendiri yaitu saudaranya FPG.
Dari ketiga pelaku itu diamankan barang bukti 1 lembar baju kaos warna abu-abu, 1 unit sepeda motor merek beat streat dengan nomor polisi BM 6175 GAF, dan 1 pecahan botol kaca.
Atas perbuatannya, 3 pelaku tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 354 ayat (1), dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.MX22