Ditemukan 0,5 Kg Sabu di Jaket, Pecatan Polri Disergap di Kamar Hotel

 

Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru meringkus seorang pria berinisial, IR alias Anto. Pengedar Narkoba jenis sabu ini disergap di salah satu hotel di Jalan Jendral Sudirman, Sabtu (22/8/2020) malam. 

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (bb) berupa lima paket besar narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat 500 gram atau setengah kilogram. 

"Kami mengamankan pelaku saat akan melakukan transaksi dari salah satu kamar hotel di Jalan Sudirman," kata Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito dalam ekspos yang digelar di Kantor BNNK Pekanbaru, Senin (24/8/2020), dikutip dari Klikmx.com.

Penangkapan, kata Sukito berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Atas laporan itu tim Brantas BNNK Pekanbaru melakukan penyelidikan, dan berhasil mengantongi identitas pelaku. 

"Kita datang ke TKP, ternyata benar kita temukan pelaku dan barang bukti. Kita amankan pelaku sebelum melakukan transaksi. Sabu itu kita temukan di dalam jaket yang saat itu digunakan pelaku," terangnya. 

Sukito menyebut pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus kurir. "Tersangka juga merupakan mantan anggota polisi yang sudah dipecat," ulasnya. 

Sabu seberat setengah kilogram itu merupakan pesanan dari seseorang (DPO) untuk diedarkan di Kota Pekanbaru. Sukito mengaku telah mengantongi identitas pemesan dan dari siapa sabu itu didapat oleh pelaku. 

"Kita sudah kantongi identitas pemesan maupun asal sabu itu. Namun belum dapat saya sampaikan karena masih dalam pengembangan. Sabu itu untuk diedarkan di Pekanbaru," jelasnya. 

Hasil penyidikan, pelaku diketahui seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara dua tahun yang lalu. Pelaku juga mengaku, bahwa dia hanya mengedarkan sabu dalam partai kecil, atau paket kecil. Namun untuk kali ini dia lakukan dalam partai besar karena dia disuruh untuk mengantarkan sabu itu kepada seseorang. 

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, dan maksimal Hukuman mati atau seumur hidup.