Napi di Riau Peras Wanita dengan VC Seks

 

Jakarta - Ibrahim (26) seorang narapidana (Napi) kasus narkotika hukuman 5 tahun penjara, penghuni salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Riau, terpaksa harus dibawa ke Polres Jakarta Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah memeras WN (35) warga Jatinegara, Jakarta Timur senilai Rp 16,5 juta dengan mengancam akan menyebarkan video porno dari hasil video call yang dilakukan keduanya.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, kasus ini bermula saat Ibrahim memanfaatkan aplikasi facebook untuk berkenalan dengan seorang wanita. Pria yang mengaku bernama Iswanto, anggota Polri berpangkat Brigadir, mencoba meyakini wanita yang dikenalnya.

"Ngakunya ke korban pelaku ini anggota polisi yang bertugas di Polres Gresik," katanya, Kamis (27/8/2020), dikutip dari Cakaplah.com.

Dari perkenalan di facebook itu, WN si wanita mulai merasa yakin bahwa Ibrahim ini adalah orang yang tepat. WN pun memberikan nomor teleponnya agar bisa berhubungan melalui aplikasi WhatsApp.

"Dari dalam penjara mereka saling berhubungan saling telepon-teleponan," ujarnya.

Karena sudah intens dengan hubungannya, pelaku pun minta melakukan video call dengan si wanita yang menjadi korban. Hingga akhirnya pada Juni 2020 lalu keduanya melakukan video call adegan asusila.

"Tanpa sepengatahuan korban, video call seks itu direkam pelaku. Ada dua video call asusila yang dua kali direkam," imbuhnya.

Berbekal rekaman video call asusila itulah, sambung Kapolres, Ibrahim melancarkan aksinya. Dua video call berdurasi satu menit dan dua menit itu dijadikan alat untuk memeras korban.

"Pelaku mengaku akan menyebar video itu bila si wanita tak mengirimkan sejumlah uang kepadanya," tambah Kombes Arie.

Kapolres menambahkan, karena takut videonya disebar korban lalu mentransfer sejumlah uang. Pada 1 Juli 2020 lalu korban sempat mentransfer Rp 5 juta ke rekening yang diminta pelaku. Tak berhenti di situ, menggunakan handphone selundupan Ibrahim terus memeras hingga korban mentransfer uang sebanyak enam kali.

"Total uang yang ditransfer mencapai Rp16,8 juta, yang dilakukan sebanyak tujuh kali," terangnya.

Tak kuat karena terus diminta mengirimkan uang korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Timur. Dari laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjutinya dan mendapati keberadaan pelaku di Lapas Riau.

"Kami kordinasi dengan lapas Riau dan kami jemput pelaku dari dalam penjara," sambungnya.

Saat ini, kata Arie, Ibrahim tengah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur. Berbagai barang bukti seperti handphone IPhone 7, flashdisk berisikan video call sex, percakapan di whatsapp hingga bukti transfer disita.