Pelaku Curas di Minas Ditangkap

Siak - Dua pelaku  pencurian dengan kekerasan ( curas) yang dilakukan di wilayah Kecamatan Minas diamankan Mapolres Siak. Dua pelaku RS (36) dan RB (39) diamankan di Kecamatan Kandis 30 Juli 2020. Sedangkan tiga orang pelaku lainnya yakni RO, EM, RT masih dalam pengejaran Polres Siak.

Pelaku melakukan aksinya dengan melukai dan merampas kendaraan, serta barang milik para korban. Bahkan korban dibuang di perkebunan sawit Kecamatan Pinggir Jalan Pekanbaru- Duri.

"Tersangka melakulan aksinya di dua tempat berbeda di Kecamatan Minas dalam waktu bersamaan dengan cara menghadang kendaraan korban," jelas Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang dan Kanit Reskrim Polsek Minas Iptu Dafris,Selasa ( 4/8/2020 ), dikutip dari Riaupos.co.

Kapolres menjelaskan, perkara pencurian dengan kekerasan terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dalam waktu hampir bersamaan dengan pelaku yang sama dengan menggunakan mobil kijang Innova.

Pada TKP pertama terjadi hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 23.30 WIB Jalan Yos Sudarso Km 4 2 Kampung Minas Barat dengan korban IS (37) dan AZ (50) yang membawa kendaraan truk mengangkut batu bata.

Sedangkan TKP kedua hari Sabtu tanggal 27 Juni pukul 02.00 Wib Jalan Yos Sudarso KM 32 Kampung Minas Barat dengan korban RZS (30) dan DP (30) dengan mengendarai truk berisikan sawit seberat 40 ton.

Kapolres menerangkan pada TKP pertama, lima orang pelaku mengendarai mobil kijang meminta korban AZ dan IS mengendarai truk berhenti. Karena melihat situasi sepi dan gelap, mereka tidak mau berhenti. Pelaku menyalip dengan dipalangkan mobil ke dump truk korban.

"Korban IS di TKP pertama melakukan perlawanan dan dikeroyok pelaku,hingga mengalami luka di bagian kepala," jelasnya.

Karena takut mobilnya dirampas, IS dengan kepala terluka langsung melarikan mobilnya untuk mencari bantuan. Kawannya korban AZ tertinggal di TKP, namun dari para pelaku ini tidak melakukan tindakan kekerasan, hanya mengambil handphone dan dompet.

"Karena mungkin tidak mendapatkan apa-apa, maka pelaku melakukan aksinya di TKP ke dua. Korban RZS dan DP membawa truk berisi sawit  diikat  tali T, mata dilakba, kemudian dibuang diperkebunan sawit  di Kecamatan Pinggir," ungkapnya.

Para korbam kemudian melapor ke Polek Minas. Dari kedua laporan tersebut  langsung melakukan penyelidikan.

Dari korban pertama menjelaskan bahwa pelaku sempat mengambil uang dari ATM menggunakan kartu ATM korban. Betrdasarkan rekaman CCTV ATM, Polsek Minas mendapatkan petunjuk.

"Berdasarkan petunjuk tersebut anggota kita melanjutkan penyelidikan dan diketahui keberadaan para pelaku dan kita amankan 2 pelaku di rumahnya masing-masing RS, RB di Kecamatan Kandis dan untuk ketiga pelaku lainnya RO, EM, RT masih dalam pengejaran," paparnya.