Pekanbaru - Dua orang Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (24/8/2020).
Pemeriksaan itu dalam rangka penyidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Oknum jaksa itu kini telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan di Jakarta.
Oknum jaksa itu adalah Kepala Kejari Inhu, Hayin Suhikto SH MH, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Ostar Al Pansri SH dan Kasubsi Barang Bukti, Rionald Febri Rinando SH.
Terkait dengan pemeriksaan itu, dibenarkan oleh Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi SH MM MH saat dikonfirmasi.
"Iya benar ada dua orang. Satu orang diperiksa di Pidsus. Satu lagi di Intel," ucapnya, dikutip dari Klikmx.com.
Pemeriksaan tersebut, dilanjutkannya terkait dengan 3 orang oknum jaksa yang telah berstatus tersangka. Namun, pihaknya tidak bisa menyampaikan lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut.
"Kalau jelasnya saya tidak bisa, karena tim Kejagung yang memeriksanya," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau, Taufik Tanjung SH, membenarkan ada dua orang Kepsek yang menjalani pemeriksaan di Kejati Riau. Kedua orang itu adalah Raja Syaiful dan Eka Satria. Nama terakhir merupakan Ketua PGRI kabupaten Inhu.
"Yang diperiksa hari ini merupakan orang yang ditunjuk oleh oknum jaksa untuk mengumpulkan uang dari Kepsek-kepsek lainnya. Setelah uang terkumpul, baru diberikan ke oknum jaksa disana (Inhu)," terangnya.
Lebih jauh dijelaskannya, dugaan pemerasan itu, telah berlangsung sejak tahun 2016. Jika ditotalkan, jumlahnya hampir Rp1,5 miliar.
"Kalau dari tahun 2016 sampai 2019 itu totalnya Rp1.460.000.000," jelasnya.
Dalam penanganan perkara dugaan pemerasan Kepala SMP Negeri, oleh oknum jaksa di Kejari Inhu ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah turun tangan. Hal ini, ditandai dengan pelaksanaan klarifikasi 63 Kepala SMP Negeri Kabupaten Inhu itu.
Proses permintaiketerangan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuh di hotel yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru. Klarifikasi ini berlangsung selama tiga hari terhitung mulai, Selasa-Kamis (11-13/8) lalu. Pemeriksaan itu, menindaklanjuti laporan yang disampaikan Inspektorat Kabupaten Inhu ke KPK, beberapa waktu lalu.
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit handphone milik Kepsek yang telah digandakan serta tas yang digunakan untuk menyerahkan uang kepada oknum jaksa. Pada pemeriksaan selama tiga hari itu, tidak ada pejabat esselon II yang dimintai keterangan seperti Kadisdik, Kepala Inspektorat. Karena, pemeriksaan ini khusus untuk Kepsek.