Tunggu Sertifikat Laik Operasi Tol Permai
Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau saat ini tinggal menunggu sertifikat
pernyataan sudah memenuhi persyaratan dan aman dilalui atau laik jalan dari
Kementerian PUPR, untuk selanjutnya jalan tol Pekanbaru-Dumai bisa diresmikan.
Asisten II Sekretariat daerah provinsi Riau Evarevita mengatakan, sertifikat
laik jalan tersebut yang mengeluarkan adalah pihak Kementerian PUPR. Terkait
hal tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementerian PUPR agar bisa
segera meninjau jalan tol Pekanbaru-Dumai untuk nantinya bisa dikeluarkan
sertifikat laik jalan.
"Sebelum diresmikan, kita harus punya sertifikat laik jalan terlebih
dahulu. Saat ini kami masih menunggu dari pihak Kementerian PUPR untuk mengecek
langsung kondisi tol Pekanbaru-Dumai," kata Eva, Rabu (26/8/2020), dikutip
dari Riaupos.co.
Lebih lanjut dikatakannya, secara umum jalan tol Pekanbaru-Dumai sudah selesai dikerjakan. Sedangkan untuk persoalan ganti rugi lahan, pihaknya sudah menyerahkan kepada pihak kejaksaan.
"Kalau terkait ganti rugi lahan yang masih ada
dipermasalahkan beberapa pihak, sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak
pengadilan. Karena permasalahan tersebut sudah berlangsung lama," ujarnya.