Inhu 17 Orang Terinfeksi Covid-19, 2 Orang Meninggal

Rengat - Orang terinfeksi virus corona di Kabupaten Indragiri Hulu hingga Ahad 13 September 2020 mencapai 17 orang. Ke-17 orang itu terdiri dari 4 orang isolasi mandiri, 3 orang dirawat di rumah sakit, sembuh 8 orang dan meninggal 2 orang.

Dalam pada itu total suspek sebanyak 282 orang dengan rincian 135 orang isolasi mandiri, 3 orang isolasi rumah sakit, selesai isolasi 141 orang. Saat masih berstatus suspek, 3 orang meninggal dunia.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Inhu Jawalter Situmorang menyebutkan, untuk memutus rantai penularan virus Corona, Bupati Indragiri Hulu telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di kabupaten Indragiri Hulu.

"Bagi perorangan diwajibkan pertama, menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.Kedua, mencuci tangan secara teratur menggunakana sabun dengan air mengalir," katanya, Senin (14/9/2020), dikutip dari Riaupos.co.

Lalu yang ketiga, pembatasan interaksi fisik dengan menjaga jarak minimal 1 meter dan membiasakan member salam tanpa melakukan kontak fisik. Keempat, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan sehat (PHBS).

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum diwajibkan pertama, sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media Informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kedua, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standard atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Ketiga, upaya identifikasi dan pemantauan lesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas dilingkungan kerja. Keempat, upaya pengaturan jarak 1 meter. Kelima, lembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

Lalu keenam, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19. Ketujuh, fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Bagi yang melanggar ketentuan diatas akan dikenakan sanksi sebagai berikut pertama bagi perorangan akan dikenakan kerja sosial, atau denda administratif sebesar Rp100.000. kedua, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum akan dikenakan teguran tertulis, dan denda administratif, atau pemberhentian operasional usaha selama 7 hari, adapun denda administratif sebesar Rp500.000 bagi usaha mikro, Rp1.000.000 bagi usaha kecil, Rp1.500.000 bagi usaha menengah, dan Rp.2.000.000 bagi usaha besar," katanya.