Sempat DPO, Dua Orang Bandar Narkoba di Inhil Ditangkap



TEMBILAHAN - Sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua orang bandar narkoba diringkus Satnarkoba Polres Inhil di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Kamis (11/8/2022) dini hari.

Kedua pelaku diketahui berinisial F (53) dan A (38) ini ditangkap bersama barang bukti 880,82 gram sabu dan 102 butir pil ekstasi.

Pelaku yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Kateman ini sempat melarikan diri saat proses penyelidikan beberapa bulan lalu.

Kemudian dari informasi dilapangan, kedua pelaku diketahui berada di TKP langsung dimanakan tanpa perlawanan bearti.

"Mereka ini sejak bulan Februari kami cari keberadaannya. Setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku inisial F terlihat sedang berada dirumahnya, hari Senin (8/8/2022) kami mulai mengintai kedua pelaku," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Lubis SE, SH, MH, melalui keterangan tertulis, Senin (14/8/2022).

Pada Kamis (11/8/2022) dinihari, dengan dipimpin Kasat Narkoba Polres inhil, sat Res Narkotika dan Tim Tindak dari Bea Cukai Tembilahan berhasil menangkap kedua pelaku.

"Nah hari Kamis itu, dengan waktu yang tepat, kami berhasil mengamankan kedua pelaku. Kebetulan pelaku inisial A juga ada dilokasi yang sama," jelasnya.

Kini kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dikenai pasal 114 junto 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat Narkoba Polres Inhil.***