Jual Beli Sabu, Dua Pria di Tembilahan Ditangkap



Riauupdate.com, TEMBILAHAN - Lagi-lagi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhil berhasil amankan dua orang pria yang melakukan bisnis jual beli sabu-sabu di Kota Tembilahan.

Kedua laki-laki diketahui berinisial DS (23) dan RK (32) di dua tempat berbeda. Awalnya polisi melakukan penangkapan terhadap DS di rumahnya di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, Sabtu (5/9) petang.

Dari tangan DS ditemukan barang bukti 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,57 gram, uang tunai Rp 575.000, 1 unit handphone, 1 buah timbangan digital dan 1 set bong.

Kemudian dari hasil pengembangan, di hari yang sama polisi kembali melakukan penangkapan terhadap RK yang merupakan resedivis di rumahnya di Jalan Prof M Yamin Tembilahan.

Petugas kembali amankan 1 paket shabu seberat 47,14 gram yang disimoan RK di bawah kasur tempat tidur dan uang tunai Rp.1.200.000 serta 1 unit Hp.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat pimpin press release di Ruang Tri Brata, Selasa (8/9) mengatakan pelaku DS membeli barang haram tersebut dari RK.

"Sementara RK mengatakan ia membeli sabu-sabu itu dari tangan J di Kuala Tungkal,"kata Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, dari pengakuan RK, sabu-sabu itu dibeli dari J dengan harga Rp 36.000.000. Dan RK bersama J sudah dua kali melakukan transaksi.

"DA dikenai pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara. Sedangkan RK dikenai pasal 114 ayat 2 tentang narkotika diancam hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara,"tutup Kapolres.***