Mantan Plt Sekda Kuansing dan Bawahannya Akan Diadili Jumat Mendatang

 


Pekanbaru - Muharlis Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia terjerat kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.

Persidangan akan digelar pada Jumat (4/9/2020) mendatang dengan majelis hakim yang diketuai Faisal SH MH dengan hakim anggota Darlina Darwis SH MH dan Rahman Silaen SH MH.

"Sidang perdana hari Jumat (4/9/2020). Digelar secara vidcon (video conference)," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH, Selasa (1/9/2020), dikutip dari cakaplah.com.

Muharlis berperan sebagai Pengguna Anggaran. Ia tidak sendiri, dalam persidangan nanti juga ada M Saleh yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing kala itu, sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.

Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman di Setdakab Kuansing tahun 2017.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kuansing Hadiman, mengatakan, berkas kelima tersangka dipisah. Hal itu untuk mempermudah pembuktian dalam persidangan. Pembuktian akan dilajukan oleh 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, ada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang diusut terkait anggaran belanja barang dan jasa. Kegiatan itu bersumber dari APBD kabupaten tersebut tahun anggaran 2017 senilai Rp13.300.600.000.

Enam kegiatan itu adalah kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota organisasi sosial dan masyarakat. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintah non departemen atau luar negeri.

Selanjutnya, kegiatan rapat koordinasi unsur muspida. Kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah. Dan kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah atau wakil kepala daerah. Dan kegiatan terakhir adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman (rutin) ada Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017.

Dari informasi yang dihimpun, lima orang tersangka diduga menyalahgunakan uang tersebut bukan peruntukkannya sesuai dengan DPA dan DPPA, yaitu sebesar Rp13.300.600.000. Yang mana realisasi penggunaan anggaran dari enam kegiatan tersebut sebesar Rp13.209.590.102.

Bahwa anggaran riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313. Jadi, terdapat selisih bayar atau kerugian negara sebesar Rp10.462.264.516.

Nilai kerugian negara itu didapat berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan ahli penghitung kerugian uang negara dalam kasus ini. Dari nilai itu, Rp2.951.225.910 sudah dikembalikan. Sehingga kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp7.451.038.606.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.