Niat Bikin Paspor, Pengungsi Asal Rohingya Ditangkap Imigrasi Tembilahan



TEMBILAHAN - Niat ingin membuat Paspor, seorang pengungsi Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar atau Rohingnya ditangkap di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Kamis (23/7) lalu.

Laki-laki diketahui bernama Karimullah alias Abdul Karim ini ditangkap lantaran melanggar Pasal 126 C Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen.

Diketahui modus pria 40 tahun itu ingin memiliki dokumen perjalanan RI. Sementara setatus pelaku pengungsi (Refugee) warga negara Myanmar.

Akibatnya, pelaku yang selama ini berdomisili di Kecamatan Kempas Inhil itu terancam hukuman penjara 5 tahun.

Hal itu dikatakan Humas Teknologi Informasi Keimigrasian, Himawan, saat Konferensi Pers di Kantor nya, Selasa (1/9) petang.

Dikatakannya, penangkapan itu berawal saat pelaku ingin membuat dokumen bersama sang istri Rokia alias Siti dengan didampingi WNI inisial Z.

"Petugas loket merasa curiga bawa Karimullah dan istri bukan WNI. Selanjutnya permohonan ditindaklanjuti oleh seksi intelijen dan penindakan keimigrasian untuk dilakukan pendalaman penyelidikan,"katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Imigrasi bersama Korwas PPNS Polres Inhil, di Ruangan Rapat Kantor Imigrasi Selasa 1 September 2020 disimpulkan memang benar yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana Keimigrasian.

Dari hasil pengambilan keterangan yang bersangkutan dan seorang saksi berinisial Z, dilanjutkan Himawan, mereka diduga telah melakukan tindak pidana Keimigrasian seperti dijelaskan pada pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tetantang keimigrasian.

"Mereka telah melakukan tindakan pidana keimigrasian dengan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia," terang Himawan.

Lebih lanjut Himawan menjelaskan, Karimullah bersama istrinya apakah masih diakui sebagai warga nehara Myanmar, pihak Imigrasi belum bisa memastikan. Yang jelas tambah Himawan, dari tangan mereka ditemukan kartu pengungsi yang mengungsi di sebuah rumah di Jakarta.

*Tujuan Karimullah Mengungsi ke Indonesia dan Berbisnis di Inhil*

Karimullah bersama istri dan empat anaknya mengungsi ke Indonesia, diketahui negara mereka terjadi konflik etnis dan agama, dan mengungsi ke Indonesia sebagai pencari suaka.

Ketua Tim Penyidik, Denny, menjelaskan Karimullah sudah sembilan tahun berada di Indonesia, dan menjalankan aktivitasnya sebagai pembisnis sampai ke Inhil.

"Selama penyelidikan, tidak ada ditemukan kasus lain, namun penyidik menemukan aktifitasnya selama di Indonesia, ia berbisnis jual beli buah pinang.," terang Denny.

Tujuannya membuat paspor agar anaknya yang bersekolah di Jakarta bisa mengikuti ujian nasional karena sudah menetap di Jakarta, sedangkan Karimullah sendiri menjalankan aktivitas sebagai pembeli pinang di Inhil.

Terakhir Denny mengatakan kasus ini akan ditingkatkan statusnya dari penyidikan ke penyelidikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sedangkan istri dan empat orang anaknya tidak ditahan dengan pertimbangan rasa kemanusiaan, dan anak bersangkutan sedang menjalankan pendidikan.

"Istri dan anaknya tidak ditahan, rasa kemanusiaan," tukas Denny.***