Pedagang Tugu Keris Diberi Surat Harus Pindah

 

Pekanbaru - Besok malam, Satpol PP Pekanbaru akan menyurati seluruh pedagang di Jalan Diponegoro Ujung atau Bundaran Tugu Keris. Surat itu meminta agar pedagang mengosongkan area itu.

"Hari Ahad kita usahakan agar Bundaran Tugu Keris itu sudah bersih. Besok malam akan kita layangkan surat pengumuman terkait itu kepada para pedagang di sana," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (3/9/2020), dikutip dari cakaplah.com.

Meski perencanaan pengosongan area itu jauh hari dilakukan, Gurning menyebut belum mendapatkan laporan penolakan dari pedagang. Ia berharap, penertiban akan berjalan lancar.

"Kita berkomunikasi dengan pedagang. Kita jelaskan bahwa di sana tidak boleh. Mudah-mudahan tidak ada kendala," harapnya.

Penertiban pusat kuliner Tugu Keris di Jalan Sudirman ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum karena berada di badan jalan raya. Alasan lainnya, adalah penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dimana keramaian tidak diizinkan.