Pelaku Pembunuhan Mengaku Belajar Mutilasi Otodidak

Jakarta - Enam fakta baru terungkap ketika mengelar rekonstruksi kasus mutilasi Rinaldi Harley Wismanu alias RHW. Salah satunya, ternyata tersangka Djumadil Al Fajri alias DAF (26), belajar melakukan tindakan mutilasi secara otodidak melalui media sosial. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya menemukan enam fakta baru yang ditemukan pada saat rekonstruksi. Fakta pertama terkait perencanaan yang dilakukan tersangka Fajri dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27).

"Kedua tersangka ini merencanakan awal untuk pemerasan kepada calon-calon korban, target yang akan diperas dengan cara menggunakan aplikasi komunikasi yang ada dan dipancing untuk melakukan persetubuhan di dalam satu tempat, dan seolah-olah tersangka laki-laki merupakan suaminya dan dilakukan pemerasan di situ. Apabila tidak terlaksana pemerasan, maka disepakati oleh kedua tersangka dilakukan eksekusi sampai dengan dilakukan pembunuhan," ungkap AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9), dikutip dari Riaupos.co.

Fakta kedua, tambahnya, sebelum korban dieksekusi ternyata Laeli sempat memaksa korban meminta password handphonenya.

"Di sini pintu masuknya untuk mengambil berbagai properti yang ada, untuk menguras isi rekening dan seterusnya. Karena di handphone korban tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki sehingga pelaku ini dengan leluasa mengambil uang korban," katanya.

Fakta ketiga adalah ternyata tersangka Fajri sebelum melakukan mutilasi belajar otodidak. "Dia melihat di medsos yang ada bagaimana cara mutilasi. Karena pelaku ini kebingungan tidak bisa membawa korban keluar dari TKP sehingga dilakukan mutilasi," jelasnya.

Calvijn melanjutkan, fakta ke empat adalah ternyata jenazah korban berada lima hari di dalam Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Setelah pembunuhan, jenazah selama tiga hari ditinggal di dalam kamar mandi, dan dua hari pelaksanaan mutilasi.

"Mulai dari tanggal 9, 10, dan 11 korban, jenazah ini dibiarkan di kamar mandi yang ada di apartemen. Tanggal 12 dan 13, disitulah pelaku melakukan mutilasi-mutilasi selama dua hari," ucapnya.

Fakta kelima, kata Calvijn, setelah korban dimutilasi 11 bagian tubuhnya dimasukkan ke dalam dua koper dan satu tas. Kemudian, ada dua tahap pengiriman bagian tubuh korban ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

"Dua tahap pengiriman bagian tubuh korban ke salah satu apartemen di Kalibata, itu pengiriman dua kali. Menggunakan tiga media yang ada. Dua di antaranya koper, satu di antaranya ransel. Koper pertama adalah milik pelaku tetapi koper satunya lagi adalah dibeli pelaku untuk memasukan bagian jenazah yang tidak muat, dimasukan ke koper terakhir," katanya.

 Calvijn menuturkan, fakta terakhir pada saat penangkapan tanggal 16 September, ternyata pelaku sudah merencanakan mengubur korban pada tanggal 17 September. "Akan dikubur di kontrakan yang ada di Cimanggis, itu dikontrak satu bulan oleh kedua pelaku. Rencananya akan dilakukan di bagian belakang rumahnya, penguburan di situ," pungkasnya.